berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas 2026

Fitri KaraengDiterbitkan 22 Agu 2026 - 19.52 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan strategis untuk menjaga stabilitas konsumsi masyarakat berpendapatan rendah di seluruh Indonesia. Melalui koordinasi Badan Pangan Nasional bersama Perum Bulog, program beras Cadangan Pangan Pemerintah kembali digulirkan guna memperkuat jaring pengaman sosial. Kebijakan pemenuhan pangan pokok ini disiapkan untuk meredam tekanan ekonomi keluarga rentan secara terpadu melalui pendataan tunggal.

Siapa saja yang berhak masuk dalam kriteria penerima bantuan pangan ini? Kriteria penerima dan jadwal penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas mengacu secara ketat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Berdasarkan penetapan pemerintah, bantuan pangan beras tahap kedua dialokasikan kepada keluarga penerima manfaat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 DTSEN versi ketiga, hasil pembaruan Badan Pusat Statistik per 10 Juli 2026. Berdasarkan basis data tersebut, jumlah total penerima bantuan pangan tercatat sebanyak 33.244.408 keluarga.

Baca Juga

Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Kapan jadwal penyaluran bantuan pangan beras ini mulai direalisasikan? Penyaluran bantuan beras untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, dijadwalkan mulai disalurkan pada 17 Agustus 2026. Pemerintah menetapkan skema penyaluran secara langsung atau one shot pada bulan Agustus. Melalui skema tersebut, setiap keluarga penerima manfaat langsung menerima jatah akumulasi 10 kilogram per bulan, sehingga total komoditas beras yang diterima mencapai 30 kilogram sekaligus.

Berapa volume bantuan yang disiapkan serta bagaimana kesiapan anggaran dan stok pangan nasional? Penyaluran tahap kedua ini menargetkan distribusi sebanyak 997.200 ton beras kepada 33,24 juta keluarga. Dari sisi pendanaan, Kementerian Keuangan telah menyetujui Anggaran Belanja Tambahan sebesar Rp 17,52 triliun khusus untuk mendanai program tiga bulan tersebut. Ketersediaan stok cadangan beras pemerintah di fasilitas pergudangan Bulog berada di posisi 5,25 juta ton per 28 Juli 2026. Keberhasilan penyaluran tahap kedua ini diproyeksikan menggenapkan total beras bantuan pemerintah sepanjang 2026 menjadi 1,66 juta ton, setelah tahap pertama pada Februari hingga Maret berhasil mendistribusikan 664.880 ton kepada 33,14 juta keluarga.

Baca Juga

Stok Beras Ritel Dipastikan Aman usai 25 Merek Fortifikasi Ditarik

Stok Beras Ritel Dipastikan Aman usai 25 Merek Fortifikasi Ditarik

Bagaimana jalur distribusi di lapangan serta keterkaitannya dengan program bantuan sosial lainnya? Penyaluran beras 30 kilogram direncanakan memanfaatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu kanal penyerahan. Sebanyak 18.285 unit koperasi telah selesai dibangun per 21 Juli 2026 dan ditargetkan bertambah menjadi 30.000 unit pada Agustus 2026. Penyaluran cadangan pangan ini melengkapi bansos reguler triwulan III yang mulai didistribusikan sejak 20 Juli 2026, yang mencakup Program Keluarga Harapan bagi 10.001.753 keluarga di desil 1 hingga 4, serta Bantuan Pangan Non-Tunai bagi 18.258.834 keluarga di desil 1 hingga 5.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BapanasBulogbantuan pangan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap