Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat sebanyak 387 orang ditangkap oleh aparat kepolisian dalam rangkaian aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan Dimas dari KontraS, sebanyak 64 orang ditangkap sebelum aksi berlangsung—baik pada 26 Agustus maupun sebelum pukul 10.00 WIB pada 27 Agustus. Sementara itu, 322 orang lainnya ditangkap saat aksi demonstrasi berjalan. Dari kelompok yang ditangkap saat aksi, 162 orang berusia 18–40 tahun dan 160 orang merupakan anak di bawah umur, dengan usia termuda 12 tahun. Mengenai status hukum, kepolisian sempat menetapkan 48 orang sebagai tersangka sebelum data mutakhir mencatat jumlahnya menjadi 41 orang.
Selain penangkapan, pemantauan mendapati 22 orang mengalami luka-luka dan seorang lansia berusia 59 tahun bernama Bambang Setiawan meninggal dunia. TAUD mengidentifikasi berbagai bentuk luka pada korban, mulai dari memar, luka tusuk, sayatan, sundutan, patah tulang, hingga luka bakar akibat terkena selongsong gas air mata. Adapun 11 orang yang sempat dilaporkan hilang selama lebih dari 1x24 jam seluruhnya ditemukan di Polda Metro Jaya, dengan enam orang telah dibebaskan dan lima lainnya masih ditahan.
114 Rumah Terdampak Kebakaran di Gambir Jakpus, Tim Forensik Diterjunkan

Temuan Penggunaan Kekuatan dan Pengerahan Massa
Dalam penanganan unjuk rasa, aparat kepolisian tercatat menyiapkan beragam perangkat pengendali massa. Kendaraan water cannon disiagakan di tiga titik, yakni kompleks DPR-MPR RI, kawasan Senayan Park, dan depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aparat juga mengerahkan motor trail serta kendaraan berat jenis Rimung, Wolf, dan Baracuda, disertai sedikitnya lima kali penembakan gas air mata di ruas Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan.
TAUD turut menyoroti pergerakan kelompok non-aparat di lapangan. Tim pemantau mengamati rombongan berikat kepala putih yang masuk ke lokasi aksi melalui jalan tol tanpa membayar dan di beberapa titik berjalan beriringan dengan aparat. Kelompok tersebut diduga melakukan penyisiran dengan kekerasan di sepanjang kawasan DPR hingga Pejompongan. Di lokasi terpisah, kelompok pria berbadan tegap tanpa atribut ikat kepala juga dilaporkan melakukan pengeroyokan di Jalan K.S. Tubun dan Pejompongan Raya.
KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di 7 Provinsi

Pengacara publik LBH Jakarta Abdul Rohim Marbun memaparkan terdapat 65 orang yang ditangani aparat penegak hukum, meliputi 63 orang melalui proses kriminal dan dua orang melalui proses siber yang ditangkap di Jakarta dan Medan pada 18–19 Agustus. LBH Jakarta juga mendampingi mahasiswa berinisial ABP yang sempat ditangkap terkait poster media sosial dan peristiwa kebakaran di Kebon Sirih pada 20 Agustus, yang kemudian dilepaskan Polda Metro Jaya dengan status saksi.
Atas berbagai temuan tersebut, KontraS mendesak Polda Metro Jaya membebaskan seluruh korban penangkapan sewenang-wenang dan menghentikan metode tindakan represif tanpa dasar hukum acara pidana yang sah. Koalisi sipil ini juga meminta Polri menghentikan penggunaan kekuatan berlebih seperti gas air mata, water cannon, dan peluru karet, serta mendorong Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran sekaligus memanggil Kapolri.






