berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di 7 Provinsi

Marthen TandirerungDiterbitkan 31 Agu 2026 - 19.17 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di 7 Provinsi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengusut 19 badan usaha di tujuh provinsi yang disinyalir terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Total area konsesi yang terbakar dalam penanganan tersebut mencapai 11.046,69 hektare.

Belasan entitas bisnis tersebut tersebar di tiga provinsi di Pulau Sumatra dan empat provinsi di Kalimantan. Penindakan lapangan telah berjalan di sejumlah titik, termasuk pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Sebaran Lokasi dan Luas Area Terbakar

Berdasarkan data penanganan KLH, Kalimantan Selatan mencatat luasan kebakaran konsesi terbesar yang diselidiki, yakni mencapai 6.595,15 hektare dari tiga badan usaha. Di Kalimantan Barat, tindakan penyegelan dan pemasangan garis PPLH dilakukan terhadap tujuh badan usaha dengan total luas lahan terbakar 2.260,08 hektare.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Sebaran konsesi terbakar lainnya meliputi: - Sumatra Selatan: 4 badan usaha seluas 772,72 hektare - Lampung: 1 badan usaha seluas 202,73 hektare - Kalimantan Tengah: 2 badan usaha seluas 99,40 hektare - Riau: 1 badan usaha seluas 7,10 hektare - Kalimantan Timur: 1 badan usaha seluas 5 hektare

Penetapan target pemeriksaan bermula dari pemantauan satelit. Hasil penumpangsusun data titik panas (hotspot overlay) awalnya mendeteksi 42 perusahaan dengan indikasi potensi kebakaran tinggi di dalam area konsesi mereka, sebelum mengerucut pada 19 entitas yang kini diproses.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Penegakan Prinsip Strict Liability

KLH menegaskan penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap korporasi pemegang izin konsesi. Melalui skema ini, perusahaan pemegang hak kelola tetap diwajibkan bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah kerjanya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan, dengan ancaman sanksi administratif hingga gugatan perdata.

Selain penanganan kasus periode 2026, KLH masih mencatat 32 perkara sengketa lingkungan hidup periode 2023–2025 yang belum terselesaikan. Rangkaian perkara yang masih berjalan tersebut mencakup estimasi potensi kerugian lingkungan sebesar Rp 5,3 triliun serta kebutuhan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 9,5 triliun.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Karhutla

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional · 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap