Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengusut 19 badan usaha di tujuh provinsi yang disinyalir terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Total area konsesi yang terbakar dalam penanganan tersebut mencapai 11.046,69 hektare.
Belasan entitas bisnis tersebut tersebar di tiga provinsi di Pulau Sumatra dan empat provinsi di Kalimantan. Penindakan lapangan telah berjalan di sejumlah titik, termasuk pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Sebaran Lokasi dan Luas Area Terbakar
Berdasarkan data penanganan KLH, Kalimantan Selatan mencatat luasan kebakaran konsesi terbesar yang diselidiki, yakni mencapai 6.595,15 hektare dari tiga badan usaha. Di Kalimantan Barat, tindakan penyegelan dan pemasangan garis PPLH dilakukan terhadap tujuh badan usaha dengan total luas lahan terbakar 2.260,08 hektare.
114 Rumah Terdampak Kebakaran di Gambir Jakpus, Tim Forensik Diterjunkan

Sebaran konsesi terbakar lainnya meliputi: - Sumatra Selatan: 4 badan usaha seluas 772,72 hektare - Lampung: 1 badan usaha seluas 202,73 hektare - Kalimantan Tengah: 2 badan usaha seluas 99,40 hektare - Riau: 1 badan usaha seluas 7,10 hektare - Kalimantan Timur: 1 badan usaha seluas 5 hektare
Penetapan target pemeriksaan bermula dari pemantauan satelit. Hasil penumpangsusun data titik panas (hotspot overlay) awalnya mendeteksi 42 perusahaan dengan indikasi potensi kebakaran tinggi di dalam area konsesi mereka, sebelum mengerucut pada 19 entitas yang kini diproses.
KontraS Catat 387 Orang Ditangkap Polisi saat Demo 27 Agustus

Penegakan Prinsip Strict Liability
KLH menegaskan penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap korporasi pemegang izin konsesi. Melalui skema ini, perusahaan pemegang hak kelola tetap diwajibkan bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah kerjanya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan, dengan ancaman sanksi administratif hingga gugatan perdata.
Selain penanganan kasus periode 2026, KLH masih mencatat 32 perkara sengketa lingkungan hidup periode 2023–2025 yang belum terselesaikan. Rangkaian perkara yang masih berjalan tersebut mencakup estimasi potensi kerugian lingkungan sebesar Rp 5,3 triliun serta kebutuhan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 9,5 triliun.






