Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah penting dengan melaksanakan penertiban terhadap para pedagang yang beraktivitas di Jalan Raya Bogor, khususnya di kawasan Kramat Jati. Langkah penertiban oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan wilayah agar menjadi lebih teratur. Penertiban ini menyasar aktivitas perdagangan yang kerap berlangsung di sekitar kawasan tersebut, dengan fokus utama menjaga agar fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum di sepanjang Jalan Raya Bogor dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan dari aktivitas jual beli.
Dampak dari penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur ini mulai terlihat nyata di lapangan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada hari Jumat malam, tanggal 21 Agustus 2026, sekitar pukul 22.10 WIB, situasi di kawasan tersebut menunjukkan perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan kondisi sebelum penataan. Perubahan ini terlihat jelas pada penataan lapak-lapak pedagang yang biasanya beroperasi di sepanjang jalur jalan raya utama di kawasan Kramat Jati tersebut.
Salah satu perubahan utama yang terpantau pada Jumat malam tersebut adalah kondisi lapak para pedagang ikan. Lapak-lapak pedagang ikan yang berada di kawasan tersebut kini sudah tidak lagi memakan atau menempati bagian badan jalan dari Jalan Raya Bogor. Penataan ini memastikan bahwa jalur kendaraan tetap bersih dari hambatan fisik yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, sehingga fungsi utama jalan sebagai jalur lalu lintas dapat terjaga dengan baik setelah penertiban dilakukan oleh pihak berwenang.
Kasus Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Enam Tersangka Ditetapkan KPK

Selain lapak pedagang ikan yang tidak lagi menggunakan badan jalan, ketertiban juga terlihat pada lapak para pedagang kaki lima (PKL) lainnya di kawasan Kramat Jati. Lapak milik para pedagang kaki lima tersebut kini diposisikan dengan lebih tertib dan teratur. Para pedagang kaki lima ini menempatkan lapak mereka dengan hanya berada di area badan trotoar. Langkah penataan ini membatasi ruang aktivitas dagang mereka agar tidak meluber ke area yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di Jalan Raya Bogor.
Secara geografis, keberadaan para penjual ikan yang ditertibkan ini terletak di sepanjang Jalan Raya Bogor yang mengarah ke arah selatan. Penertiban yang berfokus pada area ini memastikan bahwa arus lalu lintas ke arah selatan tersebut tidak terganggu oleh keberadaan lapak-lapak yang sebelumnya berpotensi memakan badan jalan. Dengan penempatan para penjual ikan di titik tersebut serta penertiban lapak pedagang kaki lima di atas trotoar, kondisi lalu lintas di Jalan Raya Bogor pun dapat berjalan dengan lebih tertib.
Informasi Lalu Lintas Tol Menuju Jakarta, Kepadatan di Tol Dalam Kota dan Janger

Secara keseluruhan, langkah pengaturan dan penertiban yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur di kawasan Kramat Jati ini memberikan dampak langsung pada keteraturan kawasan Jalan Raya Bogor. Dengan tidak adanya lapak pedagang ikan yang memakan badan jalan pada pantauan Jumat malam, 21 Agustus 2026, serta penempatan lapak pedagang kaki lima yang tertib di trotoar, wilayah ini menunjukkan perubahan kondisi pasca-penertiban. Penataan pedagang, khususnya penjual ikan yang mengarah ke selatan di Jalan Raya Bogor, menjadi bukti pelaksanaan regulasi penataan ruang jalan di Jakarta Timur.






