Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kuda Tuli.
Langkah hukum ini ditetapkan melalui Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 07/PS.00.04/V/2026 tertanggal 5–6 Mei 2026. Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara administratif melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pembentukan tim proyustisia ini merupakan tindak lanjut atas kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Peristiwa pengambilalihan paksa kantor partai akibat dualisme kepemimpinan internal PDI saat itu berujung pada jatuhnya korban tewas, korban luka-luka, hingga kerugian material akibat pembakaran pertokoan.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Berbagai Daerah

Penyelidikan ini dijalankan atas dasar mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 18 dan Pasal 19, yang memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa yang patut diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat.
Dalam menjalankan tugas proyustisia, tim memiliki wewenang menerima laporan masyarakat, memanggil saksi, korban, maupun pihak teradu, serta menghimpun keterangan dan barang bukti. Tim ad hoc ini juga berwenang meninjau tempat kejadian perkara, meminta dokumen dari instansi terkait, hingga melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, dan memanggil keterangan ahli berdasarkan kewenangan penyidikan.
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Proses penyelidikan saat ini telah berjalan dan memasuki beberapa tahapan awal. Komnas HAM telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung.
Selain mengirimkan SPDPP, tim penyelidik telah menyusun rencana operasional investigasi, menelusuri data dan pemberitaan media massa pada periode peristiwa terjadi, serta menemui perwakilan kelompok korban guna mengumpulkan keterangan dan bukti awal.






