berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli

Fitri KaraengDiterbitkan 30 Agu 2026 - 14.05 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kuda Tuli.

Langkah hukum ini ditetapkan melalui Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 07/PS.00.04/V/2026 tertanggal 5–6 Mei 2026. Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara administratif melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pembentukan tim proyustisia ini merupakan tindak lanjut atas kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Peristiwa pengambilalihan paksa kantor partai akibat dualisme kepemimpinan internal PDI saat itu berujung pada jatuhnya korban tewas, korban luka-luka, hingga kerugian material akibat pembakaran pertokoan.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Berbagai Daerah

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Berbagai Daerah

Penyelidikan ini dijalankan atas dasar mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 18 dan Pasal 19, yang memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa yang patut diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat.

Dalam menjalankan tugas proyustisia, tim memiliki wewenang menerima laporan masyarakat, memanggil saksi, korban, maupun pihak teradu, serta menghimpun keterangan dan barang bukti. Tim ad hoc ini juga berwenang meninjau tempat kejadian perkara, meminta dokumen dari instansi terkait, hingga melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, dan memanggil keterangan ahli berdasarkan kewenangan penyidikan.

Baca Juga

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Proses penyelidikan saat ini telah berjalan dan memasuki beberapa tahapan awal. Komnas HAM telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung.

Selain mengirimkan SPDPP, tim penyelidik telah menyusun rencana operasional investigasi, menelusuri data dan pemberitaan media massa pada periode peristiwa terjadi, serta menemui perwakilan kelompok korban guna mengumpulkan keterangan dan bukti awal.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komnas HAM

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Berbagai DaerahSempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali NormalCerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRLBaleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari TaniGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga BogorPerjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi TsunamiGibran dan Bobby Tinjau Korban Keracunan MBG di Karo, Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap