Kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berisiko membebani pemulihan ekologis bernilai triliunan rupiah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat sebanyak 32 perkara karhutla periode 2023–2025 yang belum rampung berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan hidup hingga Rp5,30 triliun.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan taksiran potensi kerugian lingkungan dari rentetan kasus karhutla yang proses penanganannya masih berjalan. Penyelesaian perkara-perkara tersebut ditempuh melalui tiga jalur penegakan hukum, yaitu sanksi administratif, gugatan perdata atau sengketa lingkungan hidup, serta proses hukum pidana.
Untuk ranah pidana, penanganannya diserahkan langsung kepada jajaran penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencakup tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
BNI Tawarkan SR025 lewat wondr, Kupon hingga 6,9% & Cashback Rp15 Juta

Penindakan 19 Perusahaan di Tujuh Provinsi
Selain memproses perkara berjalan, KLH/BPLH menjalankan langkah pengawasan ketat di lapangan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dalam periode tersebut, tindakan penegakan pengawasan telah diterapkan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan dengan total luas area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan konsesi, serta langkah penertiban lainnya di lokasi kebakaran.
SMF Renovasi 18 Rumah Jadi Layak Huni di Kawasan Kumuh Kota Langsa

Berdasarkan data KLH/BPLH, sebaran 19 perusahaan yang ditindak meliputi:
- Kalimantan Selatan: 3 perusahaan dengan luas kebakaran 6.595,15 hektare (area terbakar paling luas).
- Kalimantan Barat: 7 perusahaan dengan luas kebakaran 2.260,08 hektare.
- Sumatera Selatan: 4 perusahaan dengan luas kebakaran 772,72 hektare.
- Lampung: 1 perusahaan dengan luas kebakaran 202,73 hektare.
- Kalimantan Tengah: 2 perusahaan dengan luas kebakaran 99,40 hektare.
- Riau: 1 perusahaan dengan luas kebakaran sekitar 7,10 hektare.
Langkah penyegelan dan pemasangan plang pengawasan oleh PPLH menjadi instrumen awal sebelum penentuan sanksi lebih lanjut terhadap badan usaha yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan.






