Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang mengaitkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan isu pembatasan usaha warung kelontong milik warga. Konten tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena membawa narasi monopoli pasar oleh pihak tertentu. Menanggapi situasi ini, pihak kementerian telah memberikan penjelasan resmi guna meluruskan simpang siur informasi yang merugikan publik. Berikut adalah rincian fakta dan klarifikasi komprehensif mengenai kabar bohong yang beredar luas tersebut.
Apakah benar pemerintah melarang pendirian kios di dekat Koperasi Desa Merah Putih?
Informasi yang menyebutkan adanya larangan mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan sepenuhnya bohong dan tidak berdasar. Konten menyesatkan tersebut secara spesifik mengklaim bahwa warung yang sudah telanjur berdiri di dalam radius dua kilometer tersebut wajib segera pindah, atau pemiliknya akan dikenai sanksi berupa denda.








