Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang mengaitkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan isu pembatasan usaha warung kelontong milik warga. Konten tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena membawa narasi monopoli pasar oleh pihak tertentu. Menanggapi situasi ini, pihak kementerian telah memberikan penjelasan resmi guna meluruskan simpang siur informasi yang merugikan publik. Berikut adalah rincian fakta dan klarifikasi komprehensif mengenai kabar bohong yang beredar luas tersebut.
Apakah benar pemerintah melarang pendirian kios di dekat Koperasi Desa Merah Putih?
Informasi yang menyebutkan adanya larangan mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan sepenuhnya bohong dan tidak berdasar. Konten menyesatkan tersebut secara spesifik mengklaim bahwa warung yang sudah telanjur berdiri di dalam radius dua kilometer tersebut wajib segera pindah, atau pemiliknya akan dikenai sanksi berupa denda.
Selain itu, beredar pula narasi tambahan yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat berniat menutup paksa toko-toko kecil milik warga secara sepihak. Menurut narasi palsu tersebut, penutupan ini dilakukan demi menciptakan monopoli pasar melalui keberadaan KDMP. Yandri Susanto dengan tegas membantah seluruh klaim tersebut dan menyatakan bahwa kementeriannya tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang merugikan pedagang kecil.
Di mana konten menyesatkan tersebut beredar dan bagaimana cara pembuatannya?
Pernyataan bohong ini diketahui beredar luas dan diunggah di platform media sosial TikTok. Salah satu penyebarnya teridentifikasi menggunakan nama akun PETUNG, yang kemudian diikuti oleh unggahan serupa dari beberapa akun lainnya. Penyebaran melalui platform video singkat ini membuat informasi palsu tersebut cepat menjangkau masyarakat luas dan memicu kebingungan.
Tak Kantongi Legalitas Resmi usai Beroperasi Bertahun-tahun, TK di Kota Bandung Resmi Ditutup

Lebih lanjut, pembuat konten terindikasi memanfaatkan kecanggihan teknologi terkini untuk memanipulasi visual maupun audio. Penggunaan teknologi tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan kesan yang sangat meyakinkan, seolah-olah Yandri Susanto secara langsung menyampaikan pernyataan kontroversial itu di hadapan publik. Rekaman yang menampilkan sosok menyerupai sang menteri tersebut merupakan bentuk manipulasi digital yang dirancang khusus untuk mengelabui masyarakat.
Apa tanggapan langsung dari Mendes PDT terkait video tersebut?
Mendes PDT Yandri Susanto, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun seperti yang digambarkan dalam video tersebut. Beliau meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak memiliki dasar kuat. Yandri juga menekankan bahwa isi dari video manipulasi tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Bagaimana langkah hukum yang diambil untuk mengatasi penyebaran hoaks ini?
Menyikapi peredaran video provokatif yang meresahkan tersebut, Yandri Susanto tidak tinggal diam dan telah menempuh jalur hukum. Beliau melaporkan kasus penyebaran konten negatif ini kepada Kepolisian RI (Polri) agar pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong, membuat keresahan, mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Langkah pelaporan hukum ini juga diperjelas oleh Penasehat Menteri Desa Bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda. Beliau memastikan bahwa kementerian akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan para pelaku penyebaran konten bohong dan manipulatif tersebut mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kebakaran Hutan Bromo Merembet ke Malang-Lumajang, Jalur Ditutup

Apa ancaman hukuman bagi penyebar konten menyesatkan menurut undang-undang?
Penyebaran informasi bohong di ruang digital telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Prof. Dr. Juanda merinci bahwa pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1). Aturan ini menetapkan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 bagi siapa saja yang sengaja menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat menggunakan Pasal 45A ayat (2) dari undang-undang yang sama. Pasal ini memberikan ancaman hukuman serupa, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau memengaruhi orang lain sehingga memicu rasa kebencian maupun permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu. Kebencian yang dimaksud mencakup sentimen berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, hingga disabilitas mental atau fisik.
Bagaimana cara masyarakat memverifikasi kebenaran informasi di masa mendatang?
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Yandri Susanto secara khusus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat menerima informasi baru. Masyarakat diharapkan selalu menerapkan prinsip saring sebelum sharing sebelum membagikan konten apa pun ke pihak lain. Guna memastikan kebenaran sebuah kebijakan atau kabar yang beredar, warga diminta untuk selalu melakukan verifikasi secara langsung melalui berbagai saluran komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.






