berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Ketentuan Penyesuaian Tarif PPN dan Skema Insentif Pemerintah

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 19.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Penyesuaian Tarif PPN dan Skema Insentif Pemerintah
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia merencanakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berdasarkan perhitungan yang ada, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut diestimasikan memengaruhi inflasi sekitar 0,2 persen. Sebagai gambaran perbandingan, rata-rata tarif PPN di negara-negara OECD berada di kisaran 19 persen. Tarif PPN di sejumlah negara maju tercatat sebesar 20 persen di Prancis, 20 persen di Inggris, dan 19 persen di Jerman. Sementara itu, Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product per kapita Indonesia diperkirakan mencapai 5.039 dolar AS pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 5.444 dolar AS pada tahun 2025.

Dalam kerangka kebijakan perpajakan tersebut, pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan dengan menetapkan sejumlah sektor vital bebas dari PPN. Barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN meliputi barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, serta transportasi umum. Langkah pembebasan ini ditujukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap barang dan layanan kebutuhan mendasar.

Baca Juga

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Di samping pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pemerintah turut memberlakukan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Fasilitas PPN DTP pada sektor properti ini diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar, pada unit rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal hingga Rp5 miliar. Jika harga hunian berada di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, maka bagian harga di atas Rp2 miliar tetap dikenakan PPN dan menjadi kewajiban pembeli. Insentif ini berlaku bagi penyerahan hunian yang dilakukan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan satu orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun, serta pembayaran uang muka atau cicilan pertama tidak boleh dilakukan sebelum 1 Januari 2026.

Selain sektor properti, pemerintah juga menerbitkan kebijakan PPN DTP sebesar 100 persen untuk sektor transportasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 pada tahun anggaran 2026. Insentif ini diberikan untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri atau domestik kelas ekonomi. Masa berlaku insentif PPN tiket pesawat tersebut mencakup periode pembelian tiket sekaligus periode penerbangan dari tanggal 25 April hingga 23 Juni 2026, atau selama rentang waktu 60 hari.

Baca Juga

Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Fasilitas PPN DTP 100 persen untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi ini mencakup komponen tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, insentif tidak mencakup biaya tambahan lainnya di luar tarif dasar, seperti biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi, asuransi perjalanan, serta layanan pemesanan makanan atau minuman premium.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganPajakPPN DTP

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap