Pemerintah Indonesia merencanakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berdasarkan perhitungan yang ada, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut diestimasikan memengaruhi inflasi sekitar 0,2 persen. Sebagai gambaran perbandingan, rata-rata tarif PPN di negara-negara OECD berada di kisaran 19 persen. Tarif PPN di sejumlah negara maju tercatat sebesar 20 persen di Prancis, 20 persen di Inggris, dan 19 persen di Jerman. Sementara itu, Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product per kapita Indonesia diperkirakan mencapai 5.039 dolar AS pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 5.444 dolar AS pada tahun 2025.
Dalam kerangka kebijakan perpajakan tersebut, pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan dengan menetapkan sejumlah sektor vital bebas dari PPN. Barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN meliputi barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, serta transportasi umum. Langkah pembebasan ini ditujukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap barang dan layanan kebutuhan mendasar.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Di samping pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pemerintah turut memberlakukan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Fasilitas PPN DTP pada sektor properti ini diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar, pada unit rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal hingga Rp5 miliar. Jika harga hunian berada di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, maka bagian harga di atas Rp2 miliar tetap dikenakan PPN dan menjadi kewajiban pembeli. Insentif ini berlaku bagi penyerahan hunian yang dilakukan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan satu orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun, serta pembayaran uang muka atau cicilan pertama tidak boleh dilakukan sebelum 1 Januari 2026.
Selain sektor properti, pemerintah juga menerbitkan kebijakan PPN DTP sebesar 100 persen untuk sektor transportasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 pada tahun anggaran 2026. Insentif ini diberikan untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri atau domestik kelas ekonomi. Masa berlaku insentif PPN tiket pesawat tersebut mencakup periode pembelian tiket sekaligus periode penerbangan dari tanggal 25 April hingga 23 Juni 2026, atau selama rentang waktu 60 hari.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Fasilitas PPN DTP 100 persen untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi ini mencakup komponen tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, insentif tidak mencakup biaya tambahan lainnya di luar tarif dasar, seperti biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi, asuransi perjalanan, serta layanan pemesanan makanan atau minuman premium.






