Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 dipastikan masih menggunakan sistem lama. Berdasarkan penjelasan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak orang pribadi tetap melaporkan pajaknya melalui layanan e-Filing, sedangkan wajib pajak badan menggunakan mekanisme e-Form. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini mengikat seluruh wajib pajak tanpa terkecuali, baik bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maupun yang memiliki penghasilan di atas PTKP.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu sebelum tanggal 31 Maret 2025. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April 2025. Wajib pajak diimbau untuk mematuhi batas waktu tersebut guna menghindari sanksi administratif keterlambatan. Denda keterlambatan pelaporan SPT ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan mencapai Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pengisian SPT melalui e-Filing terbagi ke dalam beberapa jenis formulir sesuai dengan kriteria penghasilan. Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. Bagi karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun, pelaporan dilakukan menggunakan Formulir 1770 S.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, maupun penghasilan dalam negeri dan luar negeri lainnya, formulir yang digunakan adalah Formulir 1770. Dalam sistem pelaporan berjalan saat ini, wajib pajak masih memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Wajib pajak yang belum memiliki atau perlu mengaktifkan EFIN diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Setelah pengisian dan verifikasi SPT selesai dilakukan, wajib pajak dapat mengirimkan laporan tersebut melalui e-Filing atau e-Form. DJP kemudian akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi bahwa SPT telah diterima. Bukti Penerimaan Elektronik ini wajib disimpan oleh wajib pajak sebagai bukti kepatuhan pelaporan perpajakan yang sah.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Sistem administrasi perpajakan Coretax belum digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024. Sistem Coretax baru akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun pajak 2025 untuk pelaporan SPT pada tahun 2026. Di masa mendatang, Coretax akan menghadirkan fitur prepopulated yang secara otomatis menyajikan data pemotongan pajak dari pihak ketiga ke dalam SPT. Selain itu, sistem Coretax juga akan menghapus penggunaan EFIN dan menggantikannya dengan mekanisme verifikasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.






