Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menetapkan nilai ambang batas yang menjadi acuan penting dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan. Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan standar minimum kelulusan yang wajib dicapai oleh setiap peserta seleksi. Penetapan ambang batas ini menjadi tolok ukur krusial bagi kelulusan pelamar dalam tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan untuk tahun anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, tahapan SKD Sekolah Kedinasan terdiri atas tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ketiga komponen tes ini memiliki tujuan evaluasi yang spesifik dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara. Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengukur pemahaman peserta mengenai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum (TIU) menguji kemampuan logika, kemampuan numerik, serta kemampuan verbal para peserta. Adapun materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) difokuskan untuk menilai aspek sikap, kepribadian, serta etika kerja pelamar.
Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Berdasarkan ketentuan atau aturan sebelumnya, standar nilai ambang batas SKD yang menjadi acuan adalah sebesar 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. Ketentuan nilai batas minimal ini berlaku mengikat pada setiap bagian tes. Apabila salah satu nilai tes peserta berada di bawah ambang batas yang ditentukan oleh BKN, maka peserta tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan proses seleksi selanjutnya. Oleh karena itu, pencapaian skor di atas batas ambang kelulusan pada seluruh materi ujian menjadi syarat mutlak untuk terus melaju dalam rangkaian seleksi.
Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada sekolah kedinasan tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan tahun ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 13 Tahun 2026. Berdasarkan catatan regulasi, Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tersebut telah resmi ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku secara sah setelah diundangkan pada tanggal 16 Juli 2026.
Wali Kota Jakarta Pusat, Lebih dari 707 Ribu Warga Terima KJP dan 15 Ribu Alokasi KJMU

Sementara itu, jadwal pendaftaran sekolah kedinasan tahun anggaran 2026 telah resmi dibuka mulai tanggal 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026. Calon peserta yang ingin mendaftar dapat mengikuti seluruh proses registrasi yang diselenggarakan secara terpusat melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui portal SSCASN BKN tersebut, calon pelamar dapat memproses pendaftaran sekolah kedinasan 2026 sesuai dengan jangka waktu dan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.






