Penerapan digitalisasi dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini diterapkan secara penuh di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Skema Subsidi Tepat dengan kewajiban penggunaan kode QR secara penuh telah resmi berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024. Melalui ketentuan tersebut, seluruh atau seratus persen transaksi pembelian BBM bersubsidi mewajibkan konsumen untuk menyertakan kode QR resmi. Langkah ini dijalankan agar alokasi subsidi dari negara dapat disalurkan secara terukur dan tepat sasaran kepada masyarakat maupun sektor yang benar-benar berhak.
Dasar pelaksanaan program penyaluran BBM bersubsidi ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Ketetapan regulasi ini menjadi acuan utama mengingat harga BBM bersubsidi dibiayai langsung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai bentuk dukungan terhadap subsidi energi, alokasi APBN tahun 2024 untuk pos tersebut tercatat mencapai Rp335 triliun. Guna menjaga kuota anggaran tersebut, pemerintah menetapkan kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, yaitu kendaraan bermesin bensin dengan kapasitas di bawah 1.300 cc, mobil bermesin diesel di bawah 2.000 cc, serta angkutan umum dan ambulans.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Bagi masyarakat yang kendaraannya memenuhi kriteria, mekanisme pendaftaran program Subsidi Tepat MyPertamina dapat diakses secara gratis tanpa dikenakan biaya administrasi apa pun. Konsumen dapat memilih jalur pendaftaran secara daring melalui situs web maupun aplikasi MyPertamina, atau secara luring dengan mendatangi SPBU tertentu yang ditunjuk. Dalam proses registrasi ini, pendaftar diwajibkan melengkapi berkas administrasi berupa foto KTP yang jelas, foto STNK bagian depan dan belakang, serta foto fisik kendaraan tampak samping dengan nomor polisi atau pelat kendaraan yang terlihat jelas. Setelah dokumen diunggah, tahapan verifikasi data oleh Pertamina membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
Setelah pengajuan terverifikasi, pemilik kendaraan akan memperoleh kode QR yang digunakan saat mengisi bahan bakar. Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat, konsumen dapat mencetak kode QR tersebut dalam bentuk fisik dan membawanya langsung ke SPBU, sehingga transaksi tidak mewajibkan konsumen membawa telepon seluler ke area pengisian. Menurut data riset Global Data Justice yang dilaporkan, sekitar 12 juta kendaraan telah terdaftar dalam sistem ini dan sekitar 85 persen SPBU telah dipasangi perangkat pemindai untuk mendukung kelancaran transaksi kode QR.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Kendati demikian, pemilik kendaraan yang telah memiliki kode QR tetap perlu memastikan kelengkapan datanya. Barcode BBM subsidi dapat berisiko hilang atau tidak terbaca akibat adanya pembersihan sistem (cleansing system) berkala yang dilakukan terhadap data yang dinilai kurang lengkap atau kurang sempurna. Pertamina juga secara rutin menjalankan pemeliharaan sistem serta verifikasi data pada setiap awal bulan demi menjaga penyaluran bahan bakar tetap tepat sasaran. Bagi konsumen yang berhak menerima subsidi namun mengalami kendala barcode hilang, verifikasi ulang data dapat segera dilakukan dengan menghubungi Call Center 135.






