Penerapan kebijakan simpanan perumahan terus memicu perhatian para pekerja di berbagai sektor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditetapkan sebesar 3 persen yang dipotong langsung dari gaji pekerja swasta dan pekerja mandiri. Ketetapan ini ditujukan untuk memfasilitasi ketersediaan dana pembiayaan jangka panjang bagi pemenuhan hunian layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tingginya kebutuhan hunian di berbagai wilayah menjadi salah satu pemicu diperlukannya beragam skema pembiayaan perumahan yang terjangkau. Sebagai gambaran, hampir 30 persen masyarakat di wilayah Tanah Papua tercatat belum memiliki hunian yang layak. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa upaya menyelesaikan persoalan backlog perumahan di Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, pemerintah mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui skema pembiayaan ringan, seperti penyediaan fasilitas KUR Perumahan berbunga 0,5 persen per bulan dengan uang muka sekitar satu persen atau Rp2,4 juta untuk rumah seharga Rp240 juta bagi MBR.
Selain memfasilitasi akses pembiayaan yang murah, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memangkas biaya perizinan perumahan rakyat. Mendagri meminta enam gubernur dan 42 bupati/wali kota di Papua Raya untuk menerapkan tarif nol persen bagi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Guna mengawal pelaksanaan kebijakan pembebasan retribusi tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar pelaksanaannya di daerah ikut diawasi secara terarah.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Kemendagri juga merancang mekanisme evaluasi khusus terhadap pemerintah daerah yang dinilai menghambat pembangunan perumahan. Dari data yang dihimpun bersama para pengembang, Kemendagri berencana menggelar pertemuan melalui Zoom meeting hingga menerbitkan surat teguran bagi pemda yang proses perizinannya dinilai memperlambat pembangunan hunian. Arahan terkait dukungan perizinan dan kemitraan swasta tersebut juga disuarakan Mendagri dalam agenda Pelantikan DPP APERSI Masa Bakti 2026-2031 di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta. Di sisi lain, komitmen lingkungan pada proyek hunian turut diapresiasi, seperti di Perumahan Grand Royal Regency II Jayapura yang menerapkan penanaman minimal dua pohon pada setiap unit rumah.
Di samping upaya penyediaan rumah fisik dan skema pembiayaan di daerah, akuntabilitas pengelolaan dana perumahan menjadi sorotan penting. Sebelumnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat data 247.246 peserta aktif BP Tapera belum mutakhir, yang terdiri atas 176.743 riwayat kepangkatan anomali dan 70.513 ketidaklengkapan NIK. BPK pada audit tahun 2021 juga menemukan 40.266 data pensiun ganda senilai Rp130,25 miliar serta 124.960 pensiunan PNS yang belum menerima pengembalian dana senilai Rp567,5 miliar.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Atas temuan pengawasan tersebut, BP Tapera menyatakan telah menindaklanjuti pengembalian dana kepesertaan senilai Rp567,5 miliar tersebut hingga akhir 2023. Secara keseluruhan, sejak beroperasi hingga tahun 2024, BP Tapera tercatat telah menyalurkan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya dengan nilai akumulasi sebesar Rp4,2 triliun. Namun demikian, Komisi Informasi Pusat (KIP) tetap menyoroti belum adanya kejelasan dan transparansi kepada publik terkait tata cara pengelolaan serta penempatan investasi dana program Tapera guna mencegah kekhawatiran penyalahgunaan dana iuran masyarakat.






