Transformasi digital dalam tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia dikerjakan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Kehadiran inovasi identitas digital ini berkaitan erat dengan berbagai integrasi layanan publik dan program pemerintah, salah satunya adalah Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Portal Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang dibangun di atas fondasi Digital Public Infrastructure (DPI). Melalui infrastruktur tersebut, sistem ini menghubungkan dan memverifikasi data kependudukan dari berbagai instansi pemerintah secara real-time. Pelaksanaan uji coba perdana untuk Perlinsos Digital telah diselenggarakan di Banyuwangi sejak September 2025 guna memperkuat integrasi data kependudukan.
Pengembangan Portal Perlinsos Digital secara khusus ditujukan untuk membantu mengatasi permasalahan exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga. Melalui portal ini, masyarakat diberikan akses agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial secara mandiri. Berbagai program bantuan sosial yang tersedia dan dapat diajukan oleh masyarakat melalui portal tersebut di antaranya mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, sebelum dapat mengajukan program bantuan sosial yang tersedia, masyarakat perlu masuk terlebih dahulu ke Portal Perlinsos menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Proses login ke portal tersebut juga dilengkapi dengan verifikasi biometrik untuk memastikan kebenaran dan keamanan identitas setiap pengguna.
Terkait kewajiban kepemilikan dokumen digital ini, pemerintah menegaskan bahwa aktivasi IKD atau KTP digital saat ini belum bersifat wajib bagi seluruh masyarakat. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, pada hari Senin, 11 Desember 2023, aktivasi IKD saat ini tidak diwajibkan, tetapi pemerintah tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi. Penetapan IKD juga tidak serta-merta menggantikan keberadaan KTP-el fisik yang telah dimiliki warga. Keduanya tetap saling melengkapi dan sama-sama berlaku secara sah, mengingat masih terdapat beberapa kondisi di masyarakat seperti penduduk yang belum memiliki smartphone atau warga yang belum terbiasa mengoperasikan smartphone.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pembuatan KTP Digital, terdapat sejumlah persyaratan teknis serta data kependudukan yang wajib disiapkan. Syarat utama dalam pembuatan KTP digital ini adalah kepemilikan handphone dengan akses internet, karena aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri beroperasi secara daring. Selain perangkat ponsel dan koneksi internet, pemohon wajib menyiapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, serta nomor ponsel yang masih aktif. Seluruh data tersebut dibutuhkan pada tahapan awal pengisian informasi pemohon melalui aplikasi IKD sebelum melanjutkan ke proses autentikasi identitas.
Proses pendaftaran dan aktivasi IKD tidak dapat diselesaikan sepenuhnya secara mandiri dari rumah karena memerlukan standar pengamanan data yang tinggi. Penduduk yang ingin melakukan aktivasi IKD perlu didampingi secara langsung oleh petugas Dukcapil dengan mendatangi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai wilayah domisili. Kehadiran pemohon di kantor layanan tersebut diperlukan karena tahapan aktivasi IKD memerlukan proses verifikasi dan validasi yang sangat ketat dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition bersama petugas yang berwenang.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Setelah rangkaian proses verifikasi dan validasi data biometrik bersama petugas Dukcapil selesai dilakukan, akun IKD warga akan dinyatakan aktif. Selanjutnya, pemohon dapat login ke aplikasi IKD menggunakan alamat email serta kode PIN yang telah didaftarkan untuk melihat KTP digital masing-masing secara langsung. KTP digital yang telah aktif tersebut dapat difungsikan untuk mempermudah akses kependudukan sekaligus digunakan saat melakukan login pada sistem layanan publik seperti Portal Perlinsos Digital.






