Pemerintah Republik Indonesia terus mengembangkan modernisasi tata kelola administrasi kependudukan, salah satunya melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam format digital secara resmi. Melalui inovasi ini, dokumen identitas kependudukan dapat diakses secara langsung dan praktis melalui perangkat telepon seluler milik masing-masing warga. Penyelenggaraan IKD ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga saat ini masih berstatus berlaku. Penerapan identitas digital ini dirancang untuk mempermudah akses layanan publik, sehingga ke depannya masyarakat tidak perlu lagi repot membawa fisik KTP atau menyerahkan lembaran fotokopi dokumen kependudukan saat melakukan pengurusan administrasi.
Meskipun sistem kependudukan digital terus diterapkan, keberadaan IKD tidak serta-merta menggantikan atau membuat KTP elektronik (KTP-el) fisik menjadi tidak berlaku. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aktivasi maupun penggunaan KTP Digital atau IKD saat ini tidak bersifat wajib. Walaupun tidak diwajibkan, pemerintah tetap memberikan imbauan agar masyarakat bersedia melakukan aktivasi IKD. Keberadaan IKD tidak menggantikan KTP-el fisik secara sepihak, melainkan keduanya saling melengkapi dan sama-sama tetap berlaku sah dalam pelayanan publik.
Kebijakan yang memosisikan IKD dan KTP-el fisik untuk saling melengkapi diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di tengah masyarakat. Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk mengakomodasi penduduk yang belum memiliki telepon seluler pintar atau smartphone. Selain itu, langkah ini juga memastikan warga yang belum terbiasa menggunakan smartphone tetap dapat mengakses layanan kependudukan dan administrasi secara normal tanpa hambatan. Dengan demikian, kehadiran IKD yang mendampingi KTP-el fisik dapat menjamin bahwa seluruh lapisan masyarakat tetap terlayani secara adil dan menyeluruh.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Untuk memanfaatkan layanan identitas kependudukan digital ini, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Di dalam aplikasi resmi IKD tersebut, pemerintah menyediakan dokumen identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui ponsel pengguna. Aplikasi IKD ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur penunjang operasional, termasuk penyediaan tampilan kode QR yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan verifikasi atau urusan administrasi tertentu secara praktis.
Proses aktivasi IKD melalui aplikasi resmi tersebut memerlukan pendampingan langsung oleh petugas Dukcapil. Penduduk yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat mendatangi Kantor Dukcapil setempat ataupun Kantor Kecamatan yang sesuai dengan domisili masing-masing. Kehadiran langsung di kantor pelayanan ini menjadi tahapan wajib karena proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi data yang ketat dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition bersama petugas yang berwenang.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Ditjen Dukcapil juga secara tegas mengingatkan seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan bantuan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan. Warga juga dilarang memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas demi menjaga kerahasiaan informasi dan mencegah risiko penyalahgunaan data kependudukan.






