berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Ketentuan dan Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD

Slamet PrabowoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD
Foto/Ilustrasi: antaranews.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia terus mengembangkan modernisasi tata kelola administrasi kependudukan, salah satunya melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam format digital secara resmi. Melalui inovasi ini, dokumen identitas kependudukan dapat diakses secara langsung dan praktis melalui perangkat telepon seluler milik masing-masing warga. Penyelenggaraan IKD ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga saat ini masih berstatus berlaku. Penerapan identitas digital ini dirancang untuk mempermudah akses layanan publik, sehingga ke depannya masyarakat tidak perlu lagi repot membawa fisik KTP atau menyerahkan lembaran fotokopi dokumen kependudukan saat melakukan pengurusan administrasi.

Meskipun sistem kependudukan digital terus diterapkan, keberadaan IKD tidak serta-merta menggantikan atau membuat KTP elektronik (KTP-el) fisik menjadi tidak berlaku. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aktivasi maupun penggunaan KTP Digital atau IKD saat ini tidak bersifat wajib. Walaupun tidak diwajibkan, pemerintah tetap memberikan imbauan agar masyarakat bersedia melakukan aktivasi IKD. Keberadaan IKD tidak menggantikan KTP-el fisik secara sepihak, melainkan keduanya saling melengkapi dan sama-sama tetap berlaku sah dalam pelayanan publik.

Kebijakan yang memosisikan IKD dan KTP-el fisik untuk saling melengkapi diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di tengah masyarakat. Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk mengakomodasi penduduk yang belum memiliki telepon seluler pintar atau smartphone. Selain itu, langkah ini juga memastikan warga yang belum terbiasa menggunakan smartphone tetap dapat mengakses layanan kependudukan dan administrasi secara normal tanpa hambatan. Dengan demikian, kehadiran IKD yang mendampingi KTP-el fisik dapat menjamin bahwa seluruh lapisan masyarakat tetap terlayani secara adil dan menyeluruh.

Baca Juga

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Untuk memanfaatkan layanan identitas kependudukan digital ini, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Di dalam aplikasi resmi IKD tersebut, pemerintah menyediakan dokumen identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui ponsel pengguna. Aplikasi IKD ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur penunjang operasional, termasuk penyediaan tampilan kode QR yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan verifikasi atau urusan administrasi tertentu secara praktis.

Proses aktivasi IKD melalui aplikasi resmi tersebut memerlukan pendampingan langsung oleh petugas Dukcapil. Penduduk yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat mendatangi Kantor Dukcapil setempat ataupun Kantor Kecamatan yang sesuai dengan domisili masing-masing. Kehadiran langsung di kantor pelayanan ini menjadi tahapan wajib karena proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi data yang ketat dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition bersama petugas yang berwenang.

Baca Juga

Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Ditjen Dukcapil juga secara tegas mengingatkan seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan bantuan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan. Warga juga dilarang memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas demi menjaga kerahasiaan informasi dan mencegah risiko penyalahgunaan data kependudukan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Identitas Kependudukan Digital

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap