berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Kemensos dan 3 Institusi Teken MoU Penanganan Korban Napza

Yolanda RumbayanDiterbitkan 12 Agu 2026 - 04.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemensos dan 3 Institusi Teken MoU Penanganan Korban Napza
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi dalam menangani korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Acara penandatanganan kesepakatan tersebut dilangsungkan secara resmi di Aula Ki Hadjar Dewantara, Pusat Pengembangan SDM BNN, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kerja sama ini dirancang khusus untuk membangun sebuah skema penanganan korban penyalahgunaan Napza yang lebih terpadu dan efektif, mulai dari tahap awal rehabilitasi hingga program pemberdayaan setelah pulih.

Upaya kolaboratif ini menjadi sangat mendesak mengingat besarnya tantangan penyalahgunaan Napza di tengah masyarakat. Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, melaporkan data bahwa sepanjang periode tahun 2023 hingga 2025, tercatat ada sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif di Indonesia yang menjadi korban penyalahgunaan Napza. Jumlah yang sangat besar pada kelompok usia produktif tersebut menegaskan pentingnya penanganan yang komprehensif. Melalui kerja sama yang erat antara empat institusi ini, diharapkan proses pemulihan bagi para korban dapat berjalan lebih optimal, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat luas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa implementasi dari kerja sama strategis ini akan diawali dari langkah integrasi data. Penyelarasan data tersebut nantinya akan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam menjalankan berbagai intervensi. Dengan adanya integrasi data yang akurat, keempat institusi dapat memastikan bahwa langkah penanganan bagi para penyintas penyalahgunaan Napza dapat berjalan dengan lebih efektif, terukur, sekaligus tepat sasaran. Setiap program bantuan dan pemulihan akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing instansi yang terlibat.

Baca Juga

Cuaca Jakarta Rabu Diprediksi Cerah, Suhu Capai 35 Derajat

Cuaca Jakarta Rabu Diprediksi Cerah, Suhu Capai 35 Derajat

Terkait penanganan dari sisi medis dan sosial, pembagian peran dilakukan berdasarkan tingkat keparahan kondisi para korban. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjabarkan skema pembagian tugas tersebut secara detail. Untuk korban dengan kondisi sakit yang parah atau berat, penanganannya akan langsung diarahkan ke Kementerian Kesehatan. Sementara itu, bagi korban yang kondisinya berada pada tingkat keparahan sedang, proses penanganan akan dialokasikan ke BNN atau sebagian ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Adapun bagi korban dengan kondisi sakit yang tergolong ringan, penanganannya akan digeser atau didelegasikan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi sosial yang tepat.

Setelah para korban berhasil melewati fase rehabilitasi dan dinyatakan pulih, program berikutnya adalah memastikan kemandirian mereka. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kesiapan Kemenaker untuk memfasilitasi program pemberdayaan pascarehabilitasi agar para penyintas dapat kembali produktif. Kemenaker siap menyediakan layanan penempatan kerja yang disesuaikan dengan keterampilan atau skill yang dimiliki oleh masing-masing individu. Selain itu, Kemenaker juga berkomitmen untuk membantu memberikan pelatihan kewirausahaan. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru bagi para penyintas dan membantu mereka mandiri secara ekonomi setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca Juga

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Ungkap Cara Saepuloh Menghabisi Korban

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Ungkap Cara Saepuloh Menghabisi Korban

Secara menyeluruh, nota kesepahaman ini mencakup enam ruang lingkup kerja sama yang disepakati bersama oleh keempat lembaga. Ruang lingkup tersebut meliputi penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi dan berkesinambungan, serta integrasi dan pemanfaatan data pemulihan tunggal interoperabel berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, kerja sama ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi petugas dan pemberi layanan rehabilitasi. Ruang lingkup lainnya adalah pelaksanaan pelatihan vokasi keterampilan berbasis kebutuhan pasar bagi para penyintas, penempatan kerja pascarehabilitasi, hingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang meliputi sarana, prasarana, serta fasilitas yang dimiliki oleh keempat instansi tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemensosKemenkesKemenakerBNN

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekapan Lansia Ngaku Anggota KPKCuaca Jakarta Rabu Diprediksi Cerah, Suhu Capai 35 DerajatGelombang Panas Bisa Gerus Ekonomi Eropa hingga Rp3.700 TStrategi Pemerintah Kejar Target Ekspor Rp5.618 Triliun pada 2026OJK Catat Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp 1.948,72 Triliun pada Juni 2026Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Ungkap Cara Saepuloh Menghabisi KorbanKeprihatinan Gerakan Nurani Bangsa Menjelang HUT ke-81 RIDaftar Enam Karateka Indonesia untuk Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap