Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan pemanfaatan dana Bantuan Presiden senilai Rp200 miliar untuk penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dana bantuan tersebut kini telah dialokasikan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pemerintah daerah setempat agar kebutuhan pokok masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi anggaran bencana tersebut. Guna mengawal akuntabilitas dan kelancaran prosesnya di lapangan, Kemendagri mengerahkan lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah guna melakukan asistensi teknis.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Plt Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT beserta delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD untuk memasukkan dana tersebut ke skema BTT. Melalui penyesuaian ini, total anggaran BTT penanggulangan bencana di wilayah NTT dan delapan kabupaten tercatat mencapai Rp299,54 miliar, melonjak sekitar Rp213,72 miliar dari alokasi awal sebesar Rp85,82 miliar. Tambahan anggaran itu terdiri atas Bantuan Presiden senilai Rp200 miliar serta dukungan bantuan dari pemerintah daerah lain sebesar Rp13,72 miliar.
Penyaluran dan penggunaan bantuan tersebut dijalankan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diusulkan oleh perangkat daerah terkait lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah.
Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Selain percepatan penyerapan dana, Kemendagri meminta pemda setempat segera mengurai titik penumpukan logistik agar distribusi bantuan langsung menjangkau warga. Daerah terdampak juga diminta merapikan konsolidasi satu data terkait korban, pengungsi, dan kerusakan fisik, sembari menjaga kelangsungan layanan pendidikan serta kesehatan dan menyusun rancangan rehabilitasi maupun rekonstruksi pascabencana.






