Bagaimana pelaku usaha dan importir perlu bersiap menghadapi perubahan ketentuan masuknya komoditas luar negeri ke pasar domestik? Langkah konkret pengetatan regulasi ini resmi berjalan seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 yang khusus mengatur perizinan masuk barang dari sektor pertanian dan peternakan. Ditetapkan serta diundangkan pada 24 April 2026, aturan ini mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan baru ini dirancang demi menyokong target swasembada pangan nasional serta mendorong program substitusi komoditas pertanian impor di dalam negeri.
Penerapan kebijakan terbaru ini secara langsung mengubah mekanisme perdagangan beberapa komoditas pangan dan pakan. Jenis komoditas pertanian yang dimasukkan ke dalam daftar pengetatan tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan yang terhitung dalam kelompok komoditas beras, hingga buah pir dari kelompok hortikultura. Guna mengimpor produk-produk tersebut, importir kini diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Penerbitan izin ini didasarkan pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Proses permohonan Persetujuan Impor itu wajib diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum kegiatan impor dilaksanakan.
Selain syarat umum perizinan elektronik, pemerintah menetapkan persyaratan khusus untuk kelompok komoditas tertentu. Kegiatan pengadaan beras pakan luar negeri wajib memenuhi kriteria Persetujuan Impor berbasis Neraca Komoditas (NK) dan melampirkan Laporan Surveyor (LS). Sementara itu, impor buah pir mengharuskan pelaku usaha melengkapi bukti kepemilikan atau penguasaan gudang berpendingin (cold storage), dokumen pendukung terkait, serta Laporan Surveyor. Latar belakang penetapan pembatasan komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah dijelaskan oleh Direktur Impor Kementerian Perdagangan Andri Gilang Nugraha. Menurutnya, lesunya minat petani lokal dalam menanam komoditas tersebut sebelumnya dipicu oleh arus barang impor yang masuk tanpa adanya pembatasan jadwal maupun batasan volume.
Gelar BNI WondrX 2026, BNI Targetkan Pertumbuhan Transaksi Lebih dari 14 Persen

Penyusunan landasan hukum bagi langkah revisi Permendag tentang pembatasan barang impor ini merujuk pada amanat Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Guna memastikan kelancaran transisi di lapangan, Kementerian Perdagangan telah menggelar forum sosialisasi secara daring pada Selasa, 28 April 2026. Acara tersebut menghadirkan Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha bersama Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Erwin Hariadi untuk memaparkan prosedur teknis integrasi dokumen pengajuan.
Di luar komoditas pangan utama, implementasi regulasi impor juga bersinggungan dengan ketentuan pengawasan peredaran serta izin yang diterbitkan sebelumnya. Terkait isu kewajiban label halal pada produk hewan segar atau olahan yang diatur dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2016, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa kewajiban pencantuman label halal berlaku pada tahap peredaran barang di wilayah Indonesia, bukan saat produk tiba di pintu masuk negara. Kebijakan sertifikasi dan label halal itu dipandang oleh Cendekiawan Muslim Didin Hafidhuddin sebagai langkah pasti yang esensial untuk memberi perlindungan bagi konsumen Muslim. Sementara itu dari sisi pengawasan perizinan, Anggota Komisi VI DPR Abdul Aziz mengingatkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri agar meninjau ulang perizinan impor makanan lama. Aziz mendorong agar izin impor yang terlanjur terbit memakai kerangka aturan terdahulu segera dibatalkan guna mengantisipasi celah hukum dalam pelaksanaan pembatasan baru.
Promo Semarak Merdeka MyPertamina Beri Diskon Isi Ulang Bright Gas hingga Rp8.100

Meskipun kerangka aturan dan mekanisme integrasi lewat SINSW telah ditetapkan secara jelas, kepastian mengenai durasi pemrosesan rekomendasi teknis serta efektivitas penghentian izin lama masih memerlukan pemantauan berkala di lapangan. Para pelaku usaha disarankan untuk senantiasa memantau kesiapan dokumen pendukung teknis serta memastikan kesesuaian persyaratan gudang maupun Neraca Komoditas sebelum mengajukan izin melalui sistem.






