Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026. Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 tersebut bertujuan mendalami alur pengelolaan program pemenuhan gizi nasional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik sebenarnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada 22 orang saksi, tetapi hanya 12 saksi yang hadir memenuhi panggilan.
Saksi-saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan berasal dari berbagai unsur internal BGN hingga perwakilan pihak swasta dan yayasan mitra. Dari jajaran internal BGN, penyidik memeriksa O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet, RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, serta tiga pegawai BGN yaitu RHG, GDF, dan Z. Sementara itu, saksi dari pihak eksternal mencakup WH selaku pihak Yayasan TBCS, saksi perorangan berinisial YCS, RE yang menjabat sebagai staf keuangan (finance) PT GSN, perwakilan pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Kementerian Hukum Uji Coba Pemilihan Kakanwil Jatim Melalui E-Voting

Pemeriksaan terhadap belasan saksi ini dilakukan menyusul penetapan tujuh orang tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Para tersangka dari jajaran mantan pimpinan BGN adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Tersangka lainnya mencakup LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta dua pihak swasta yaitu Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.
Di luar proses hukum, pembenahan dan operasional program MBG terus berlangsung di BGN dan berbagai daerah. Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menginstruksikan jajarannya di tingkat eselon I dan II untuk berkantor di daerah guna memperkuat pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut juga memberhentikan 66 anggota Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur MBG bermasalah yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebagai langkah pencegahan keracunan pangan, BGN mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada wadah MBG mulai pekan depan. Di tingkat wilayah, Kantor Wilayah DJPb Sulawesi Barat menyampaikan realisasi anggaran APBN untuk MBG hingga pertengahan 2026, sedangkan Pemprov Kalsel mengusulkan penggunaan ikan lokal seperti patin dan haruan ke dalam menu MBG guna membantu menekan angka stunting yang mencapai 22,9 persen.
Pemanfaatan Stimulus Hunian Saat Sektor Properti Dinilai Strategis bagi Ekonomi Nasional

Penegakan hukum dan pengawasan pemerintah juga terus berlanjut di sektor lain. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menelusuri aset hasil kejahatan, sementara Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menegaskan perburuan Muhammad Riza Chalid menjadi prioritas besar melalui koordinasi internasional dan red notice. Di tempat terpisah, KPK menangkap lima bupati di Jawa Tengah dalam waktu berdekatan serta menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu terkait pengembangan kasus suap proyek Rejang Lebong. Selain itu, Menko Polkam menyatakan bahwa pemerintah meningkatkan kewaspadaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi.






