Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan peningkatan status ini berlaku selama satu bulan penuh, terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026, menyusul meningkatnya potensi serta dampak karhutla yang kian meluas di sejumlah wilayah.
Penetapan status tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Bersamaan dengan regulasi darurat itu, Pemprov Kalteng juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 mengenai pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026 untuk mengonsolidasikan seluruh operasi penanggulangan.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat ini diambil sebagai langkah percepatan respons operasional antarinstansi di lapangan.
Info Intelijen, 8 WNI Tentara Rusia Awalnya Melamar Satpam Gaji Tinggi

"Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Agustiar di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 2.285 kejadian karhutla telah melanda wilayah Kalimantan Tengah. Akumulasi dari ribuan titik kebakaran tersebut menghanguskan area dengan total luasan mencapai 6.587,84 hektare.
Puan Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Warga di Pejompongan Pasca-Demo DPR

Untuk mendukung operasi pemadaman di area-area terdampak, sejumlah bantuan peralatan lapangan telah didistribusikan. Peralatan yang telah diterima mencakup 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit alat pemadam kebakaran, bantuan selang air, serta perlengkapan pendukung evakuasi dan pemadaman lainnya.






