Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (31/8).
Pengesahan Raperda yang merupakan hasil pembahasan Pansus 17 ini menjadi langkah strategis guna memberikan kepastian hukum serta menetapkan skema pembiayaan tahun jamak bagi pembangunan fisik kedua gedung instansi tersebut.
Kebijakan pembangunan fisik ini diambil guna mengatasi persoalan kapasitas dan sarana kerja pemerintah daerah. Selama ini, daya tampung dan kapasitas layanan di RSUD Kota Bandung telah melebihi batas maksimal. Padahal, keberadaan rumah sakit tersebut sangat krusial dalam melayani kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga di kawasan Bandung Timur. Di sisi lain, Inspektorat Daerah Kota Bandung tercatat belum memiliki kantor tetap sehingga harus berpindah-pindah menempati gedung sewa untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Info Intelijen, 8 WNI Tentara Rusia Awalnya Melamar Satpam Gaji Tinggi

Selain pengesahan raperda pembangunan infrastruktur tersebut, rapat paripurna turut mengesahkan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini berfungsi sebagai landasan formal bagi Pemerintah Kota Bandung sebelum merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 secara resmi.
Perubahan KUA-PPAS 2026 ditujukan untuk memperlancar pelaksanaan sejumlah program prioritas yang mendesak, seperti penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan penataan lingkungan, hingga penanganan isu-isu perkotaan terkini di Kota Bandung.
Puan Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Warga di Pejompongan Pasca-Demo DPR

Pada agenda yang sama, DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung juga menyepakati Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen kesepakatan ini berperan penting sebagai kerangka acuan awal serta penetapan plafon anggaran sementara dalam penyusunan draf Rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027 mendatang.






