JAKARTA — Informasi intelijen mengungkap perkembangan terbaru terkait kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia. Para WNI tersebut mulanya mendaftar lowongan pekerjaan sipil seperti satuan pengamanan (satpam) dan staf administrasi sebelum akhirnya diberangkatkan ke dinas militer.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan data intelijen, proses perekrutan kedelapan WNI dilakukan oleh pihak dari negara ketiga. Mereka tertarik mendaftar setelah ditawari lowongan kerja sebagai satpam hingga tenaga administrasi dengan iming-iming gaji tinggi. Namun setelah proses registrasi berlangsung, para WNI tersebut justru dikirim ke Rusia untuk dijadikan tentara.
Menyikapi temuan tersebut, otoritas intelijen nasional dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak melakukan langkah antisipasi serta koordinasi lintas instansi. Pemerintah juga mengirimkan utusan ke negara-negara terkait guna menindaklanjuti persoalan rekrutmen ini.
DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Kesepakatan KUA-PPAS

Kabar mengenai keberadaan tentara bayaran asal Indonesia mencuat setelah Badan Intelijen Asing Ukraina mengeluarkan laporan resmi pada 27 Agustus. Dokumen tersebut menyebutkan adanya delapan orang terduga WNI yang masuk dalam jajaran kombatan bayaran untuk pihak Rusia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyatakan pemerintah terus melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut melalui perwakilan RI di luar negeri serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
Puan Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Warga di Pejompongan Pasca-Demo DPR

Yvonne menegaskan bahwa regulasi Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas dan tegas mengenai sanksi bagi WNI yang terlibat dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensi kehilangan status kewarganegaraan. Kendati demikian, penerapan langkah hukum tersebut baru dapat dijalankan apabila seluruh data dan fakta di lapangan telah terverifikasi secara formal sesuai koridor hukum.
Kemlu menambahkan, apabila keterlibatan delapan WNI tersebut nantinya terbukti benar, hal itu sepenuhnya merupakan tindakan individual masing-masing pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan sikap, posisi, ataupun kebijakan resmi Pemerintah Indonesia.






