Penyelidikan kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik selebgram Vilmei mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan oleh para pelaku. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menemukan bahwa dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan harian dan pribadi, mulai dari membayar sewa tempat tinggal hingga cicilan kendaraan.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L). Ketiganya telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rincian Aliran Dana dan Penggunaan Uang
Tersangka ZK, yang merupakan karyawan korban, mengaku menerima dan menggunakan dana sekitar Rp 600 juta setelah terpotong biaya sistem TikTok. Dana tersebut dialirkan untuk membayar sewa kos atau kontrakan, membayar cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa unit telepon seluler, serta keperluan pribadi lainnya. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti spesifik terkait pembelian barang mewah atau barang bermerek oleh para tersangka.
Tersangka lainnya turut menerima bagian dengan nominal berbeda. L tercatat menerima pencairan gift senilai Rp 72,7 juta, namun sebagian besar uang tersebut diserahkan kembali kepada ZK sehingga L hanya mengantongi sekitar Rp 9 juta. Sementara itu, MASR mengaku hanya memperoleh uang sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta pada setiap transaksi pencairan.
Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Minggu, 6 September 2026 Menjaga Keseimbangan Energi

Pada Jumat, 4 September 2026, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menyita sisa saldo rekening milik ZK sebesar Rp 11.595.000 sebagai barang bukti.
Modus Pengalihan Saldo Akun
Kasus ini bermula ketika ZK memanfaatkan akses perangkat yang terhubung langsung ke akun TikTok milik Vilmei. Akun tersebut menampung saldo dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat yang diperoleh dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, dan hadiah digital siaran langsung.
Saldo valuta asing tersebut dialihkan untuk membeli koin TikTok tanpa izin korban. Koin digital itu kemudian dikirimkan dalam bentuk gift ke sejumlah akun yang dikuasai oleh ZK serta akun yang terhubung dengan MASR dan L sebelum akhirnya dicairkan ke rekening bank.
10 Rekomendasi Curug di Jawa Barat yang Cocok Dikunjungi saat Akhir Pekan

Berdasarkan laporan kepolisian dan hasil audit internal yang disampaikan pihak Vilmei, total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1.282.915.000. Angka tersebut mengacu pada akumulasi nilai saldo yang digunakan untuk pembelian koin digital di dalam platform.
Polisi mulai menangani perkara ini secara resmi setelah menerima laporan pada 25 Agustus 2026. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain dugaan penggelapan, penyidik masih mendalami dugaan pemerasan bermodus ancaman penyebaran video pribadi bermuatan asusila.






