berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Kasus Vilmei, Terungkap Saldo TikTok Dipakai Bayar Kos hingga Cicilan Kendaraan

Usat BalangDiterbitkan 6 Sep 2026 - 01.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Vilmei, Terungkap Saldo TikTok Dipakai Bayar Kos hingga Cicilan Kendaraan
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Penyelidikan kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik selebgram Vilmei mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan oleh para pelaku. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menemukan bahwa dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan harian dan pribadi, mulai dari membayar sewa tempat tinggal hingga cicilan kendaraan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L). Ketiganya telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Rincian Aliran Dana dan Penggunaan Uang

Tersangka ZK, yang merupakan karyawan korban, mengaku menerima dan menggunakan dana sekitar Rp 600 juta setelah terpotong biaya sistem TikTok. Dana tersebut dialirkan untuk membayar sewa kos atau kontrakan, membayar cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa unit telepon seluler, serta keperluan pribadi lainnya. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti spesifik terkait pembelian barang mewah atau barang bermerek oleh para tersangka.

Tersangka lainnya turut menerima bagian dengan nominal berbeda. L tercatat menerima pencairan gift senilai Rp 72,7 juta, namun sebagian besar uang tersebut diserahkan kembali kepada ZK sehingga L hanya mengantongi sekitar Rp 9 juta. Sementara itu, MASR mengaku hanya memperoleh uang sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta pada setiap transaksi pencairan.

Baca Juga

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Minggu, 6 September 2026 Menjaga Keseimbangan Energi

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Minggu, 6 September 2026 Menjaga Keseimbangan Energi

Pada Jumat, 4 September 2026, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menyita sisa saldo rekening milik ZK sebesar Rp 11.595.000 sebagai barang bukti.

Modus Pengalihan Saldo Akun

Kasus ini bermula ketika ZK memanfaatkan akses perangkat yang terhubung langsung ke akun TikTok milik Vilmei. Akun tersebut menampung saldo dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat yang diperoleh dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, dan hadiah digital siaran langsung.

Saldo valuta asing tersebut dialihkan untuk membeli koin TikTok tanpa izin korban. Koin digital itu kemudian dikirimkan dalam bentuk gift ke sejumlah akun yang dikuasai oleh ZK serta akun yang terhubung dengan MASR dan L sebelum akhirnya dicairkan ke rekening bank.

Baca Juga

10 Rekomendasi Curug di Jawa Barat yang Cocok Dikunjungi saat Akhir Pekan

10 Rekomendasi Curug di Jawa Barat yang Cocok Dikunjungi saat Akhir Pekan

Berdasarkan laporan kepolisian dan hasil audit internal yang disampaikan pihak Vilmei, total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1.282.915.000. Angka tersebut mengacu pada akumulasi nilai saldo yang digunakan untuk pembelian koin digital di dalam platform.

Polisi mulai menangani perkara ini secara resmi setelah menerima laporan pada 25 Agustus 2026. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain dugaan penggelapan, penyidik masih mendalami dugaan pemerasan bermodus ancaman penyebaran video pribadi bermuatan asusila.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kriminal

Berita Terbaru Lainnya

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Minggu, 6 September 2026 Menjaga Keseimbangan Energi10 Rekomendasi Curug di Jawa Barat yang Cocok Dikunjungi saat Akhir PekanCerita Warga Melihat Detik-detik Erupsi Anak KrakatauKoper WN Sri Lanka Dibuka di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas Temukan 101 Burung HidupDaftar Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar yang Tewaskan Satu KeluargaKemenhub Denda Maskapai hingga Rp400 Juta karena Langgar Batas Tarif dan Fuel SurchargeSinabung dan Anak Krakatau Erupsi, Kemenhub Pantau Abu VulkanikJadwal Everton vs Man United Liga Inggris 2026 Apa Tayang TV? Simak Info Siaran dan Jam Main

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap