Bareskrim Polri mencatat adanya peningkatan laporan polisi dan jumlah tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Jumat (28/8/2026), pihak kepolisian telah menerima sebanyak 189 laporan polisi terkait peristiwa karhutla.
Dari ratusan laporan yang masuk tersebut, sebanyak 89 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan angka laporan dan penetapan tersangka ini merupakan hasil penelusuran aparat kepolisian di sejumlah lokasi kebakaran hutan dan lahan.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Berbagai Daerah

Penelusuran Keterlibatan Korporasi
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa seluruh dari 89 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini merupakan pelaku perorangan. Kendati belum ada pihak perusahaan yang dijerat, penyidik kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Cerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRL

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri alat bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran ada atau tidaknya perintah maupun transaksi dari pihak perusahaan yang berkaitan langsung dengan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.






