Kejaksaan Agung terus melakukan langkah penyidikan secara mendalam dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menarik perhatian publik. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung mengambil keputusan strategis terkait perlindungan saksi yang memiliki kaitan dengan penyidikan. Kejaksaan Agung secara resmi menitipkan salah satu saksi dalam kasus ini, yaitu Ferry Hongkiriwang, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Langkah penitipan saksi ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk mengawal kelancaran proses hukum.
Rencana penitipan saksi Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diumumkan secara langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan informasi tersebut pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam pemaparannya, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan pengawasan saksi kepada LPSK didasarkan pada dua pertimbangan utama dari tim penyidik. Pertimbangan pertama adalah demi menjaga keamanan dari saksi yang bersangkutan selama proses hukum berjalan. Sementara itu, pertimbangan kedua adalah murni untuk kepentingan penyidikan agar saksi dapat memberikan keterangan secara aman.
Saksi yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tersebut juga dikenal dengan nama panggilan Ferry 'Boboho'. Seiring dengan penitipan Ferry ke LPSK, publik menyoroti status hukumnya, terutama terkait potensi saksi tersebut untuk diajukan sebagai justice collaborator. Menanggapi peluang Ferry Hongkiriwang untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Rudi Margono menegaskan bahwa pihak kejaksaan belum mengambil keputusan. Kejaksaan Agung saat ini masih dalam tahap mengumpulkan berbagai keterangan dan mendalami informasi yang ada sebelum menentukan status lanjutan bagi saksi tersebut.
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Pakai Senpi di Paluta, 4 Orang Ditangkap

Selain fokus pada perlindungan saksi Ferry Hongkiriwang, tim penyidik Kejaksaan Agung juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait. Rudi Margono, yang bertindak sebagai Koordinator Tim 9 dalam penanganan perkara ini, mengungkapkan bahwa penyidik memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar sepuluh orang yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Dari daftar sepuluh orang yang menjalani pemeriksaan tersebut, selain Ferry Hongkiriwang, terdapat pula nama pengusaha Tan Kian yang turut dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini berawal dari serangkaian temuan yang didapatkan oleh penyidik Kejaksaan Agung di lapangan. Kejaksaan Agung menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti bernilai fantastis. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie, tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Tidak hanya emas batangan, penyidik juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah di kediaman tersangka.
BMKG Catat 14.993 Gempa Susulan Guncang Flores Sejak 15 Agustus

Penemuan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 24 Juli, pihak penyidik Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan penahanan terhadap Febrie. Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, tersangka Febrie Adriansyah dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK. Penahanan di Rutan KPK ini berlangsung sembari penyidik terus merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.






