berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah dan Pengamanan Saksi di LPSK

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah dan Pengamanan Saksi di LPSK
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kejaksaan Agung terus melakukan langkah penyidikan secara mendalam dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menarik perhatian publik. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung mengambil keputusan strategis terkait perlindungan saksi yang memiliki kaitan dengan penyidikan. Kejaksaan Agung secara resmi menitipkan salah satu saksi dalam kasus ini, yaitu

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Ferry Hongkiriwang
, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Langkah penitipan saksi ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk mengawal kelancaran proses hukum.

Rencana penitipan saksi Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diumumkan secara langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan informasi tersebut pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam pemaparannya, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan pengawasan saksi kepada LPSK didasarkan pada dua pertimbangan utama dari tim penyidik. Pertimbangan pertama adalah demi menjaga keamanan dari saksi yang bersangkutan selama proses hukum berjalan. Sementara itu, pertimbangan kedua adalah murni untuk kepentingan penyidikan agar saksi dapat memberikan keterangan secara aman.

Saksi yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tersebut juga dikenal dengan nama panggilan Ferry 'Boboho'. Seiring dengan penitipan Ferry ke LPSK, publik menyoroti status hukumnya, terutama terkait potensi saksi tersebut untuk diajukan sebagai justice collaborator. Menanggapi peluang Ferry Hongkiriwang untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Rudi Margono menegaskan bahwa pihak kejaksaan belum mengambil keputusan. Kejaksaan Agung saat ini masih dalam tahap mengumpulkan berbagai keterangan dan mendalami informasi yang ada sebelum menentukan status lanjutan bagi saksi tersebut.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Selain fokus pada perlindungan saksi Ferry Hongkiriwang, tim penyidik Kejaksaan Agung juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait. Rudi Margono, yang bertindak sebagai Koordinator Tim 9 dalam penanganan perkara ini, mengungkapkan bahwa penyidik memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar sepuluh orang yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Dari daftar sepuluh orang yang menjalani pemeriksaan tersebut, selain Ferry Hongkiriwang, terdapat pula nama pengusaha Tan Kian yang turut dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini berawal dari serangkaian temuan yang didapatkan oleh penyidik Kejaksaan Agung di lapangan. Kejaksaan Agung menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti bernilai fantastis. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie, tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Tidak hanya emas batangan, penyidik juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah di kediaman tersangka.

Baca Juga

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU

Penemuan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 24 Juli, pihak penyidik Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan penahanan terhadap Febrie. Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, tersangka Febrie Adriansyah dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK. Penahanan di Rutan KPK ini berlangsung sembari penyidik terus merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUFerry HongkiriwangLPSK

Berita Terbaru Lainnya

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiCara Memanfaatkan Transformasi Kesehatan Indonesia untuk Menarik Investasi Jangka PanjangCara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan TransmigrasiPanduan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemhan dan TNI, Syarat, Dasar Hukum, dan Rincian BesaranGebyar Bakti Wanita Nusantara di Alun-alun Kota Cilegon Dorong Pemberdayaan PerempuanMenganalisis Kinerja Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. pada Semester I-2026Alasan Kepala Daerah Meminta Penghentian Efisiensi Anggaran pada 2027Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

Megapolitan

Kolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga Bekasi

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap