berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Hukum

Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah dan Pengamanan Saksi di LPSK

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah dan Pengamanan Saksi di LPSK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung terus melakukan langkah penyidikan secara mendalam dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menarik perhatian publik. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung mengambil keputusan strategis terkait perlindungan saksi yang memiliki kaitan dengan penyidikan. Kejaksaan Agung secara resmi menitipkan salah satu saksi dalam kasus ini, yaitu Ferry Hongkiriwang, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Langkah penitipan saksi ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk mengawal kelancaran proses hukum.

Rencana penitipan saksi Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diumumkan secara langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan informasi tersebut pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam pemaparannya, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan pengawasan saksi kepada LPSK didasarkan pada dua pertimbangan utama dari tim penyidik. Pertimbangan pertama adalah demi menjaga keamanan dari saksi yang bersangkutan selama proses hukum berjalan. Sementara itu, pertimbangan kedua adalah murni untuk kepentingan penyidikan agar saksi dapat memberikan keterangan secara aman.

Saksi yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tersebut juga dikenal dengan nama panggilan Ferry 'Boboho'. Seiring dengan penitipan Ferry ke LPSK, publik menyoroti status hukumnya, terutama terkait potensi saksi tersebut untuk diajukan sebagai justice collaborator. Menanggapi peluang Ferry Hongkiriwang untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Rudi Margono menegaskan bahwa pihak kejaksaan belum mengambil keputusan. Kejaksaan Agung saat ini masih dalam tahap mengumpulkan berbagai keterangan dan mendalami informasi yang ada sebelum menentukan status lanjutan bagi saksi tersebut.

Baca Juga

Kepergok Hendak Curi Tabung Gas, Maling di Bogor Ditangkap Warga

Kepergok Hendak Curi Tabung Gas, Maling di Bogor Ditangkap Warga

Selain fokus pada perlindungan saksi Ferry Hongkiriwang, tim penyidik Kejaksaan Agung juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait. Rudi Margono, yang bertindak sebagai Koordinator Tim 9 dalam penanganan perkara ini, mengungkapkan bahwa penyidik memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar sepuluh orang yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Dari daftar sepuluh orang yang menjalani pemeriksaan tersebut, selain Ferry Hongkiriwang, terdapat pula nama pengusaha Tan Kian yang turut dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini berawal dari serangkaian temuan yang didapatkan oleh penyidik Kejaksaan Agung di lapangan. Kejaksaan Agung menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti bernilai fantastis. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie, tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Tidak hanya emas batangan, penyidik juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah di kediaman tersangka.

Baca Juga

Sudah 12 Jam Kebakaran Lapak di Jakbar Belum Padam, Begini Kondisinya

Sudah 12 Jam Kebakaran Lapak di Jakbar Belum Padam, Begini Kondisinya

Penemuan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 24 Juli, pihak penyidik Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan penahanan terhadap Febrie. Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan, tersangka Febrie Adriansyah dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK. Penahanan di Rutan KPK ini berlangsung sembari penyidik terus merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUFerry HongkiriwangLPSK

Berita Terbaru Lainnya

Tak Cuma Megathrust, Pakar Ingatkan Petaka Gempa Intra-Slab Ancam JawaKepergok Hendak Curi Tabung Gas, Maling di Bogor Ditangkap WargaCerita Nagita Slavina Raih Cuan Investasi Saham Saat Pandemi Covid-19PVMBG Catat Erupsi Anak Krakatau Masih Berlangsung hingga Sabtu PagiKA Wijaya Kusuma Tabrak Sedan di Jember, Sopir Dievakuasi12 Jam Pascacor Rampung, Jalan di Sepatan Tangerang Dibongkar LagiEkspansi Sehat, Laba Konsolidasian BRI Capai Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026Pertamina Kenalkan Dual Growth Strategy dan Transisi Energi di IdeaFest 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap