Masyarakat diimbau tidak langsung panik saat menerima pesan atau telepon darurat terkait transaksi keuangan. Bank Indonesia (BI) membagikan sejumlah langkah praktis agar publik terhindar dari jeratan penipuan digital (scam) yang kian marak dengan memanfaatkan kepanikan korban.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa kejahatan siber masa kini kerap mengandalkan manipulasi psikologis atau social engineering, bukan semata-mata keahlian meretas sistem teknis (hacker).
"Nah, ini social engineering, ilmu menipu zaman now. Mereka nggak perlu hacker, tetapi cukup memahami psikologi," ujar Filianingsih dalam acara Lampung Financial Festival 2026, Sabtu (5/9/2026).
Gerakan 1.000 Angkringan Sido Muncul Bekali Pelaku Usaha agar Jamu Makin Dikenal

Modus yang sering ditemui adalah pelaku menghubungi calon korban melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak bank maupun platform e-commerce. Pelaku sengaja mengabarkan adanya transaksi mencurigakan guna memicu kepanikan. Di saat korban kalut, pelaku mulai mendesak permintaan data sensitif seperti nomor rekening, PIN, hingga kode OTP (one time password).
Selain manipulasi informasi transaksi, ragam modus penipuan lain yang marak beredar meliputi penggunaan call center palsu, pembobolan kode OTP, pemanfaatan rekening fiktif, hingga penyebaran tautan donasi palsu.
Menghadapi ragam ancaman tersebut, Bank Indonesia terus menggaungkan kampanye perlindungan konsumen bertajuk "Kalau Ragu, Stop Dulu". Filianingsih membeberkan tiga langkah utama yang wajib dilakukan masyarakat saat berhadapan dengan situasi mencurigakan:
Siap-Siap! BI Bilang QRIS Mau Masuk ke HK, Saudi, Timor Leste & India

- Periksa identitas pihak yang menghubungi: Pastikan apakah kontak tersebut benar-benar berasal dari kanal institusi resmi atau nomor asing yang mencurigakan.
- Verifikasi lewat kanal resmi: Jangan mudah percaya pada tautan (link) atau nomor telepon yang dikirimkan lewat pesan singkat. Lakukan konfirmasi ulang langsung ke saluran komunikasi resmi lembaga terkait.
- Jaga ketat kerahasiaan data pribadi: Kode OTP, PIN, dan kata sandi merupakan informasi rahasia yang tidak boleh dibagikan kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
Filianingsih juga menyarankan masyarakat untuk meluangkan waktu jeda sejenak sebelum mengambil tindakan saat dihubungi pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu.
"Jangan buru-buru bereaksi, tunggu 10 menit untuk bereaksi, cek ketiga hal tadi," tegasnya.






