berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Istana Bidik 4 Korporasi Diduga Penyebab Kebakaran Hutan Kalbar

Ance RundenganDiterbitkan 23 Agu 2026 - 02.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istana Bidik 4 Korporasi Diduga Penyebab Kebakaran Hutan Kalbar
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia secara intensif menaruh perhatian dan fokus besar terhadap penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengungkapkan bahwa sebanyak empat korporasi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang berada dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Proses penyelidikan mendalam tersebut dilakukan atas dasar adanya dugaan keterlibatan dari empat korporasi itu dalam memicu terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Keterangan resmi perihal penyelidikan kasus kebakaran lahan tersebut disampaikan secara langsung oleh Prasetyo Hadi saat berada di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026. Di hadapan awak media, Prasetyo Hadi membenarkan adanya laporan yang masuk mengenai empat korporasi yang saat ini tengah diperiksa dan diselidiki secara mendalam di Kalimantan Barat terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa karhutla yang melanda kawasan tersebut.

Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi memberikan penegasan bahwa pemerintah Republik Indonesia siap mengambil tindakan keras dan tegas terhadap korporasi maupun pihak-pihak tertentu yang terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum serta menyebabkan timbulnya karhutla. Penegakan hukum ini tidak akan main-main, di mana pemerintah siap memberlakukan sanksi yang sangat berat. Salah satu sanksi tegas yang disiapkan pemerintah terhadap perusahaan atau korporasi yang terbukti melanggar hukum dan memicu kebakaran adalah pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Langkah penegakan hukum dan tindakan tanpa kompromi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan dari arahan yang diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara telah memberikan instruksi yang jelas kepada seluruh jajaran terkait untuk menindak tegas setiap pihak yang melanggar hukum dan menjadi penyebab terjadinya karhutla. Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto ini mencakup penindakan atas aktivitas pembakaran langsung maupun praktik pembukaan areal lahan yang dilakukan dengan cara membakar.

Hingga saat ini, laporan resmi yang diterima oleh pemerintah baru mencatatkan empat korporasi di Kalimantan Barat yang telah masuk ke dalam proses penyelidikan dugaan karhutla. Kendati demikian, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah masih terus bekerja dan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya keterlibatan korporasi-korporasi lainnya di berbagai provinsi lain di luar wilayah Kalimantan Barat yang berpotensi terlibat dalam kasus serupa.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Terkait perkembangan situasi serta potensi adanya dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa informasi tersebut belum sempat dilaporkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung. Mengingat hal tersebut belum masuk dalam pembahasan laporan di rapat koordinasi, Prasetyo Hadi menyarankan agar perkembangan dan kepastian mengenai kondisi di Kalimantan Tengah dikonfirmasikan lebih lanjut kepada pihak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKalimantan BaratPrabowo SubiantoPrasetyo Hadi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap