Pemerintah Republik Indonesia secara intensif menaruh perhatian dan fokus besar terhadap penanganan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengungkapkan bahwa sebanyak empat korporasi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang berada dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Proses penyelidikan mendalam tersebut dilakukan atas dasar adanya dugaan keterlibatan dari empat korporasi itu dalam memicu terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Keterangan resmi perihal penyelidikan kasus kebakaran lahan tersebut disampaikan secara langsung oleh Prasetyo Hadi saat berada di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026. Di hadapan awak media, Prasetyo Hadi membenarkan adanya laporan yang masuk mengenai empat korporasi yang saat ini tengah diperiksa dan diselidiki secara mendalam di Kalimantan Barat terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa karhutla yang melanda kawasan tersebut.
Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi memberikan penegasan bahwa pemerintah Republik Indonesia siap mengambil tindakan keras dan tegas terhadap korporasi maupun pihak-pihak tertentu yang terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum serta menyebabkan timbulnya karhutla. Penegakan hukum ini tidak akan main-main, di mana pemerintah siap memberlakukan sanksi yang sangat berat. Salah satu sanksi tegas yang disiapkan pemerintah terhadap perusahaan atau korporasi yang terbukti melanggar hukum dan memicu kebakaran adalah pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Langkah penegakan hukum dan tindakan tanpa kompromi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan dari arahan yang diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara telah memberikan instruksi yang jelas kepada seluruh jajaran terkait untuk menindak tegas setiap pihak yang melanggar hukum dan menjadi penyebab terjadinya karhutla. Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto ini mencakup penindakan atas aktivitas pembakaran langsung maupun praktik pembukaan areal lahan yang dilakukan dengan cara membakar.
Hingga saat ini, laporan resmi yang diterima oleh pemerintah baru mencatatkan empat korporasi di Kalimantan Barat yang telah masuk ke dalam proses penyelidikan dugaan karhutla. Kendati demikian, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah masih terus bekerja dan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya keterlibatan korporasi-korporasi lainnya di berbagai provinsi lain di luar wilayah Kalimantan Barat yang berpotensi terlibat dalam kasus serupa.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Terkait perkembangan situasi serta potensi adanya dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa informasi tersebut belum sempat dilaporkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung. Mengingat hal tersebut belum masuk dalam pembahasan laporan di rapat koordinasi, Prasetyo Hadi menyarankan agar perkembangan dan kepastian mengenai kondisi di Kalimantan Tengah dikonfirmasikan lebih lanjut kepada pihak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat.






