Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat luas di Indonesia. Kehadiran IKD merupakan bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kini dapat diakses secara langsung melalui perangkat ponsel pintar (smartphone). Melalui terobosan ini, integrasi data kependudukan dipersiapkan agar masyarakat dapat mengelola identitas kependudukan secara lebih praktis dalam satu genggaman.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menegaskan bahwa penerapan IKD bukan semata-mata persoalan mengganti fisik e-KTP, melainkan bertujuan memastikan data kependudukan masyarakat menjadi lebih aman, terintegrasi, dan mudah digunakan dalam berbagai layanan publik sebagai gerbang masuk tunggal (single sign-on) bagi warga negara. Guna memastikan keamanan dan ketepatan basis data pengguna, sistem IKD didukung oleh teknologi validasi pengenalan wajah (face recognition) yang canggih.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pembuatan IKD, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah sudah memiliki e-KTP yang masih berlaku atau tercatat pernah melakukan perekaman data biometrik di kantor Dukcapil. Proses awal dapat dimulai dengan mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple App Store untuk pengguna perangkat iOS. Tahap pendaftaran atau registrasi awal melalui aplikasi pada ponsel umumnya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Setelah pengisian data awal di aplikasi selesai, pemohon harus mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk menuntaskan proses aktivasi dengan pemindaian kode QR, yang rata-rata memakan waktu 5 hingga 10 menit tergantung panjang antrean. Aktivasi IKD ini wajib didampingi langsung oleh petugas Dukcapil karena sistem memerlukan tahapan validasi yang ketat. Proses perekaman data e-KTP untuk pertama kali serta aktivasi IKD secara tegas tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun demi menjamin keaslian data pemegang identitas.
Ketentuan tidak boleh diwakilkan tersebut berbeda dengan layanan pencetakan dokumen kependudukan yang sudah terbit. Pada pencetakan dokumen kependudukan, prosesnya masih dapat diwakili oleh anggota keluarga lain yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Apabila diurus oleh perwakilan di luar ketentuan tersebut, pemohon diwajibkan menyertakan surat kuasa bermeterai dalam pelayanan administrasi kependudukan yang umumnya dikenal sebagai Formulir F-1.07.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Seluruh proses pembuatan dan aktivasi IKD di kantor Dukcapil dapat dinikmati oleh masyarakat secara cuma-cuma tanpa ada pungutan biaya administrasi apa pun. Dokumen IKD yang tersimpan di dalam ponsel pintar juga tidak perlu dicetak ke dalam bentuk fisik. Selain itu, setelah berhasil diaktifkan, aplikasi IKD menyediakan dukungan mode offline sehingga masyarakat tetap dapat menampilkan data dasar kependudukan serta kode QR saat gawai tidak terhubung ke jaringan internet. Aplikasi ini turut memfasilitasi pendatang baru di suatu wilayah untuk mendaftarkan diri secara resmi sebagai penduduk nonpermanen.






