Suasana di depan pintu ruang Sidang Pleno Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sempat diwarnai aksi saling dorong pada Minggu (30/8). Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Panitia Operating Committee Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memandang kericuhan berskala kecil itu sebagai bagian wajar dari penyelenggaraan muktamar.
"Ah, itu biasa lah dinamika, ya. Kita lihat ini sebagai bagian dari pernik-perniknya Muktamar," kata Gus Ipul menanggapi ketegangan yang terjadi di luar arena sidang.
Gus Ipul menegaskan posisi panitia pelaksana semata-mata bertugas memfasilitasi jalannya forum permusyawaratan tertinggi NU tersebut. Menurutnya, wewenang pengambilan keputusan yang mengikat sepenuhnya berada di tangan para muktamirin atau peserta muktamar. Ia juga menambahkan bahwa seluruh area kegiatan berada dalam pengawasan ketat karena terpasang banyak kamera CCTV.
Polisi, Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar Diduga Akibat Korsleting

Ketegangan bermula saat puluhan massa yang mengatasnamakan Nahdliyin Muda Indonesia bergerak dari sisi barat GSG dan berupaya menerobos masuk ke arena utama sidang pleno. Mereka menuntut untuk ditemui secara langsung oleh jajaran panitia muktamar.
Upaya paksa massa tersebut sempat menjebol barikade petugas keamanan gabungan yang terdiri atas Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP), dan Pagar Nusa. Akibat aksi saling dorong di area pintu masuk, fasilitas backdrop photobooth berbahan triplek bertema Muktamar ke-35 NU di halaman GSG mengalami kerusakan. Selain itu, sejumlah perangkat komputer yang disiapkan untuk absensi digital sempat terdorong sehingga panitia harus mengevakuasinya ke lokasi lain yang lebih aman.
Kericuhan massa dipicu oleh protes terhadap materi persidangan, khususnya usulan ketentuan terkait aturan masa tunggu atau "iddah politik" bagi kandidat pimpinan organisasi. Koordinator aksi, Fathoni, menyampaikan kekhawatirannya bahwa Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU berpotensi digunakan secara diskriminatif terhadap bakal calon Ketua Umum PBNU.
Tembus Medan Terjal, Kapolres Manggarai Timur Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Gempa

Sorotan massa mengarah pada Pasal 13 ayat (2) huruf c Perkum tersebut, yang mensyaratkan calon Ketua Umum PBNU tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
Kendati sempat terjadi insiden di luar gedung, agenda di dalam ruang sidang pleno tetap berlangsung. Di saat bersamaan, panitia dan peserta muktamar melanjutkan proses penghitungan serta tabulasi perolehan suara usulan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang masuk dari para muktamirin.






