Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi sorotan utama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaannya pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Gus Alex didakwa memperkaya diri Rp 93,6 M dari kasus kuota haji yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan kementerian dan asosiasi travel.
Dakwaan jaksa merinci bahwa total dana yang diduga diterima oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri mencapai USD 5.233.800 dan Rp 330 juta, yang jika diakumulasikan setara dengan Rp 93,6 miliar. Aliran dana jumbo ini ditengarai mengalir dari sejumlah pihak swasta dan pengurus asosiasi yang berkepentingan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada musim haji tahun 2023 dan 2024. Praktik ini disinyalir merusak sistem antrean resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan surat dakwaan KPK, modus operandi yang dijalankan oleh Gus Alex bersama sejumlah pihak lainnya adalah dengan memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga memasukkan jemaah haji tanpa masa tunggu untuk langsung berangkat ke tanah suci. Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, para terdakwa diduga mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen secara sepihak tanpa adanya landasan kajian yang sah. Pengaturan ini sengaja dilakukan demi memfasilitasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekaligus menarik biaya percepatan (fee percepatan) langsung dari para jemaah.
Langkah Hukum Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Asila Maisa Menghadapi Fitnah di Media Sosial

Rincian penerimaan uang oleh Gus Alex terbagi dalam dua periode anggaran. Pada tahun 2023, ia didakwa menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar USD 75.000 dari Nur Faizin, yang merupakan staf operasional dari PT Pesona Mozaik. Memasuki tahun 2024, nilai penerimaan yang masuk ke kantong Gus Alex melonjak drastis hingga mencapai USD 5.158.800 dan Rp 330 juta. Uang pada periode kedua ini diduga diserahkan oleh beberapa nama, antara lain Asrul Aziz Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.
Langkah hukum KPK ini tidak hanya menyasar Gus Alex secara tunggal. Jaksa mendakwa Gus Alex melakukan tindakan korupsi ini secara bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam. Kolaborasi antarentitas ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan kuota haji nasional demi keuntungan kelompok tertentu.
Sepeda Motor Reporter iNews Media Group Hilang Saat Meliput di Kantor Kemenko Polkam

Dampak finansial dari praktik korupsi ini sangat besar bagi keuangan negara. JPU memaparkan bahwa tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni sebesar Rp 622.092.270.166,41. Di sisi lain, kebijakan manipulatif ini memberikan keuntungan melimpah bagi pihak swasta, di mana sebanyak 313 PIHK dilaporkan meraup keuntungan kumulatif sebesar Rp 478.173.058.166,41. Selain ratusan PIHK tersebut, badan usaha lain seperti Koperasi Perahu juga disebut turut memperoleh keuntungan ilegal sebesar USD 26.500 dari rangkaian transaksi tersebut.
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini akan terus berlanjut guna mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa serta pembuktian lebih lanjut atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK.






