Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini menjadi landasan hukum yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan serta pemerintah daerah dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penerbitan regulasi pengupahan ini merupakan langkah pemenuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Dalam regulasi tersebut, formula penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan rumus Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t). Variabel alfa (a) yang menjadi pengali pertumbuhan ekonomi (PE) dipatok dalam rentang 0,50 sampai dengan 0,90. Rentang nilai alfa ini tercatat mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan skema aturan sebelumnya yang membatasi nilai alfa pada rentang 0,1 hingga 0,3. Formula baru ini juga menggantikan kebijakan kenaikan seragam tahun 2025, di mana pemerintah sempat menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Mekanisme penetapan upah menurut Pasal 35 PP 49/2025 menetapkan bahwa pengumuman upah minimum kabupaten/kota ke depannya disahkan melalui keputusan gubernur paling lambat 25 November tahun berjalan dan mulai berlaku per 1 Januari tahun berikutnya. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa khusus untuk penetapan tahun 2026, para gubernur ditugaskan menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Selain formula baru, PP Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan kembali batasan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun demi menjaga daya beli serta stabilitas ekonomi. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di internal perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Penyusunan struktur skala upah ini wajib mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, hingga kompetensi tenaga kerja.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Penerapan regulasi baru pengupahan ini turut diiringi dinamika di lapangan. Pada Kamis, 15 Januari 2026, elemen serikat buruh termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Massa buruh membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta, pengembalian surat keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru, serta penolakan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.






