berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Formula Penghitungan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP oleh Kemnaker Berdasarkan PP 49/2025

Bambang SetiawanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 22.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Formula Penghitungan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP oleh Kemnaker Berdasarkan PP 49/2025
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini menjadi landasan hukum yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan serta pemerintah daerah dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penerbitan regulasi pengupahan ini merupakan langkah pemenuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Dalam regulasi tersebut, formula penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan rumus Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t). Variabel alfa (a) yang menjadi pengali pertumbuhan ekonomi (PE) dipatok dalam rentang 0,50 sampai dengan 0,90. Rentang nilai alfa ini tercatat mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan skema aturan sebelumnya yang membatasi nilai alfa pada rentang 0,1 hingga 0,3. Formula baru ini juga menggantikan kebijakan kenaikan seragam tahun 2025, di mana pemerintah sempat menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Mekanisme penetapan upah menurut Pasal 35 PP 49/2025 menetapkan bahwa pengumuman upah minimum kabupaten/kota ke depannya disahkan melalui keputusan gubernur paling lambat 25 November tahun berjalan dan mulai berlaku per 1 Januari tahun berikutnya. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa khusus untuk penetapan tahun 2026, para gubernur ditugaskan menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Selain formula baru, PP Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan kembali batasan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun demi menjaga daya beli serta stabilitas ekonomi. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di internal perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Penyusunan struktur skala upah ini wajib mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, hingga kompetensi tenaga kerja.

Baca Juga

Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Penerapan regulasi baru pengupahan ini turut diiringi dinamika di lapangan. Pada Kamis, 15 Januari 2026, elemen serikat buruh termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Massa buruh membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta, pengembalian surat keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru, serta penolakan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap