Pemeriksaan berkala serta audit investigasi terhadap institusi pengelola dana hari tua dan pensiunan BUMN mengungkap kerentanan tata kelola penempatan investasi. Salah satu sorotan utama tampak pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, yang berdasarkan audit tahun 2023 tercatat mengalami defisit keuangan sebesar Rp371 miliar akibat pengelolaan investasi yang tidak sesuai prosedur. Kondisi tersebut diperkuat oleh hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 31 Desember 2024, yang menemukan adanya fraud senilai Rp257 miliar dengan keterlibatan pihak yang telah dijatuhi hukuman pidana.
Menindaklanjuti temuan penyimpangan tersebut, manajemen PT Asuransi Jiwasraya berkoordinasi dengan pemegang saham untuk melayangkan gugatan hukum terhadap pelaku kecurangan di DPPK Jiwasraya. Proses penanganan perkara ini menghadapi dinamika tersendiri karena ketua pengurus periode 2012–2018 telah meninggal dunia, sementara mantan wakil dewan pengawas yang mengarahkan investasi terkait sedang menjalani masa hukuman di penjara. Di tengah penanganan masalah internal dana pensiun, program restrukturisasi Jiwasraya hingga akhir November 2024 telah mencakup 314.322 polis atau setara 99,9 persen dari total portofolio, yang mencakup 5.688 polis korporasi, 291.300 ritel, dan 17.334 bancassurance dengan keterlibatan lebih dari 2,4 juta peserta.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Persoalan akuntabilitas pengelolaan dana publik dan pensiunan juga menjadi perhatian lembaga pengawas lain. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Informasi Pusat (KIP), kerugian negara dalam pengelolaan dana investasi dan pensiun tersebar di sejumlah institusi negara, termasuk audit terhadap 4 dana pensiun BUMN yang mencatatkan kerugian Rp300 miliar. Kasus penyelewengan dan investasi bermasalah lainnya meliputi Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun, ASABRI Rp22 triliun, dugaan investasi fiktif di PT Taspen sebesar Rp1 triliun, eks PT Jamsostek mencapai Rp43 triliun, serta estimasi kerugian di BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun.
Kerapihan data kepesertaan turut menjadi fokus pemeriksaan kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada badan pengelola dana tabungan dan hari tua, seperti temuan di BP Tapera. BPK sempat mencatat 124.960 peserta yang belum menerima pengembalian hak senilai Rp567,45 miliar, 40.266 data pensiun ganda bernilai Rp130,25 miliar, serta 247.246 data peserta aktif yang belum termutakhirkan sehingga menahan saldo Rp754,59 miliar untuk dikelola secara optimal. Menanggapi temuan BPK tersebut, BP Tapera menyatakan telah mengembalikan dana Rp567,5 miliar kepada pensiunan PNS pada akhir 2023, dengan akumulasi penyaluran tabungan perumahan mencapai Rp4,2 triliun kepada 956.799 pensiunan atau ahli waris sejak awal operasional hingga 2024.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Guna memutus risiko penyelewengan berulang pada masa mendatang, Kementerian BUMN merancang pembenahan struktural dengan mengkaji peleburan berbagai pengelola dana pensiun BUMN ke dalam satu badan terintegrasi. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan penyatuan fungsi pengelolaan ini bertujuan memperketat pengawasan terpusat agar kasus defisit dan kecurangan investasi tidak terulang pada entitas dana pensiun BUMN besar lainnya, seperti dana pensiun Pertamina maupun dana pensiun BRI.






