berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU, Langkah Menilai Duduk Perkaranya

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 02.19 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU, Langkah Menilai Duduk Perkaranya
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertemukan dalil hukum Kejaksaan Agung dan Febrie Adriansyah terkait keabsahan proses penahanan. Melalui permohonan praperadilan tersebut, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, sekaligus meminta hakim tunggal membatalkan penahanannya serta menyatakan surat perintah itu tidak berkekuatan hukum mengikat.

Untuk mematahkan permohonan tersebut, tim hukum Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai saksi. Selain Yunus, dihadirkan pula dua saksi ahli pidana, yaitu Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar.

Dalam keterangannya di persidangan, Yunus Husein menegaskan bahwa pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki konstruksi hukum yang independen. Keterangan ini menjadi sorotan mengingat Febrie sendiri berlatar belakang doktor ilmu hukum dengan disertasi mengenai penelusuran dan penyitaan aset hasil TPPU.

Berikut adalah tahapan untuk menguraikan dan memeriksa argumen hukum seputar penyidikan TPPU sebagaimana dipaparkan di muka persidangan.

Baca Juga

PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000, Kenali Modus dan Langkah Pencegahannya

PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000, Kenali Modus dan Langkah Pencegahannya

1. Periksa Landasan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010

Langkah pertama dalam menakar sah atau tidaknya pengusutan TPPU adalah melihat rujukan normatif yang berlaku. Yunus Husein merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan pasal tersebut, proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan untuk perkara pencucian uang tidak diwajibkan membuktikan tindak pidana asalnya (TPA) terlebih dahulu. Ketentuan ini memisahkan kewajiban prosedural antara pembuktian pidana pokok dan penelusuran aliran harta.

2. Pahami Prinsip TPPU Mandiri (Stand Alone)

Langkah berikutnya adalah menganalisis apakah perkara pencucian uang dapat diproses tanpa menunggu putusan pidana asal yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam persidangan, Yunus menerangkan sejumlah kaidah berikut:

Baca Juga

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
  1. Pengusutan TPPU tidak harus menunggu pidana asalnya dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
  2. Inti penegakan hukum dalam TPPU terletak pada pembuktian bahwa aset atau kekayaan berasal dari perbuatan pidana, bukan semata-mata terpaku pada putusan formal tindak pidana asal.
  3. Apabila bukti permulaan terkait tindak pidana asal belum cukup tuntas, penyidik dan penuntut umum tetap dapat mendakwakan TPPU secara mandiri (stand alone), asalkan perbuatan materiil yang menghasilkan uang tersebut diuraikan secara jelas di dalam surat dakwaan.

3. Identifikasi Beban Pembuktian atas Asal-usul Harta

Hal penting yang perlu dicermati dalam skema TPPU yang berdiri sendiri adalah pergeseran beban pembuktian. Menurut keterangan Yunus Husein, ketika pasal pencucian uang diterapkan secara independen:

  • Beban pembuktian bahwa aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana berpindah menjadi kewajiban terdakwa di hadapan majelis hakim.
  • Penyidik berfokus menelusuri ketidakwajaran profil keuangan dan perbuatan yang melahirkan perolehan dana tersebut.

4. Bandingkan dengan Yurisprudensi Penanganan Aset

Untuk menguji konsistensi penerapan aturan tersebut, Yunus membandingkannya dengan preseden hukum yang terjadi pada rentang waktu 2004–2005 yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie.

Pada perkara tersebut, aparat penegak hukum mendakwa Bahasyim atas dugaan korupsi senilai Rp1 miliar. Namun, berdasarkan temuan penelusuran aset oleh penyidik, Bahasyim didakwa atas tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp66 miliar. Preseden ini memperlihatkan bahwa nilai dan konstruksi dakwaan TPPU dapat berdiri melampaui nominal pidana asal yang dibuktikan secara terpisah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungTPPUPraperadilanppatk

Berita Terbaru Lainnya

PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000, Kenali Modus dan Langkah PencegahannyaPerkembangan Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi KomdigiLangkah Bank Indonesia dalam Menjaga Stabilitas Nilai Tukar RupiahSyarat dan Suku Bunga Program Kredit Usaha Rakyat KUR 2025 Perbankan NasionalYLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M5.000 ASN Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi, Rincian dan PenugasannyaTelkomGroup Salurkan Bantuan Hingga Rp 1,3 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTTMenata Strategi Investasi Pasar Modal agar Pemula Tidak Terjebak Tren

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap