Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertemukan dalil hukum Kejaksaan Agung dan Febrie Adriansyah terkait keabsahan proses penahanan. Melalui permohonan praperadilan tersebut, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, sekaligus meminta hakim tunggal membatalkan penahanannya serta menyatakan surat perintah itu tidak berkekuatan hukum mengikat.
Untuk mematahkan permohonan tersebut, tim hukum Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai saksi. Selain Yunus, dihadirkan pula dua saksi ahli pidana, yaitu Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar.
Dalam keterangannya di persidangan, Yunus Husein menegaskan bahwa pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki konstruksi hukum yang independen. Keterangan ini menjadi sorotan mengingat Febrie sendiri berlatar belakang doktor ilmu hukum dengan disertasi mengenai penelusuran dan penyitaan aset hasil TPPU.
Berikut adalah tahapan untuk menguraikan dan memeriksa argumen hukum seputar penyidikan TPPU sebagaimana dipaparkan di muka persidangan.
PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000, Kenali Modus dan Langkah Pencegahannya

1. Periksa Landasan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010
Langkah pertama dalam menakar sah atau tidaknya pengusutan TPPU adalah melihat rujukan normatif yang berlaku. Yunus Husein merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan pasal tersebut, proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan untuk perkara pencucian uang tidak diwajibkan membuktikan tindak pidana asalnya (TPA) terlebih dahulu. Ketentuan ini memisahkan kewajiban prosedural antara pembuktian pidana pokok dan penelusuran aliran harta.
2. Pahami Prinsip TPPU Mandiri (Stand Alone)
Langkah berikutnya adalah menganalisis apakah perkara pencucian uang dapat diproses tanpa menunggu putusan pidana asal yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam persidangan, Yunus menerangkan sejumlah kaidah berikut:
YLBHI Dorong Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M

- Pengusutan TPPU tidak harus menunggu pidana asalnya dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
- Inti penegakan hukum dalam TPPU terletak pada pembuktian bahwa aset atau kekayaan berasal dari perbuatan pidana, bukan semata-mata terpaku pada putusan formal tindak pidana asal.
- Apabila bukti permulaan terkait tindak pidana asal belum cukup tuntas, penyidik dan penuntut umum tetap dapat mendakwakan TPPU secara mandiri (stand alone), asalkan perbuatan materiil yang menghasilkan uang tersebut diuraikan secara jelas di dalam surat dakwaan.
3. Identifikasi Beban Pembuktian atas Asal-usul Harta
Hal penting yang perlu dicermati dalam skema TPPU yang berdiri sendiri adalah pergeseran beban pembuktian. Menurut keterangan Yunus Husein, ketika pasal pencucian uang diterapkan secara independen:
- Beban pembuktian bahwa aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana berpindah menjadi kewajiban terdakwa di hadapan majelis hakim.
- Penyidik berfokus menelusuri ketidakwajaran profil keuangan dan perbuatan yang melahirkan perolehan dana tersebut.
4. Bandingkan dengan Yurisprudensi Penanganan Aset
Untuk menguji konsistensi penerapan aturan tersebut, Yunus membandingkannya dengan preseden hukum yang terjadi pada rentang waktu 2004–2005 yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie.
Pada perkara tersebut, aparat penegak hukum mendakwa Bahasyim atas dugaan korupsi senilai Rp1 miliar. Namun, berdasarkan temuan penelusuran aset oleh penyidik, Bahasyim didakwa atas tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp66 miliar. Preseden ini memperlihatkan bahwa nilai dan konstruksi dakwaan TPPU dapat berdiri melampaui nominal pidana asal yang dibuktikan secara terpisah.






