Mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), A. Solahuddin, mengakui pernah menjadi perantara aliran dana yang ditujukan kepada mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M. Agus Syafii. Pengakuan tersebut terungkap saat Solahuddin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kemenag untuk periode 2023–2024.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum membeberkan bukti adanya transaksi pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang masuk ke rekening bank BNI milik A. Solahuddin. Menanggapi bukti tersebut, Solahuddin menjelaskan bahwa sebelumnya M. Agus Syafii sempat meminta nomor rekening miliknya. Setelah nomor rekening tersebut diberikan, dana transfer senilai ratusan juta rupiah itu langsung masuk ke rekeningnya.
Perantara Aliran Uang dan Pengambilan Amplop
Selain transfer dana ke rekening BNI miliknya, Solahuddin juga mengaku sempat menerima perintah untuk mengambil uang yang ditaruh di dalam amplop. Kendati demikian, ia berdalih tidak mengetahui pihak asal muasal pemberi uang maupun besaran nominal di dalam amplop tersebut.
Kemenhub Minta Kapal-kapal di Laut Jawa Bantu Cari Korban KMP Virgo 8

Saat jaksa mendalami tujuan dan peruntukan dana yang mengalir, Solahuddin menyebutkan bahwa M. Agus Syafii tidak pernah menerangkan rincian uang itu secara gamblang. Ia hanya mengingat mantan atasannya tersebut sempat mengaitkan transaksi dana itu dengan istilah "furoidah".
Dakwaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Keterangan yang disampaikan Solahuddin berkaitan langsung dengan persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Gus Yaqut didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Berdasarkan dakwaan jaksa, Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak terkait telah mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0, serta jemaah dengan masa tunggu atau TX. Pengisian tambahan kuota haji khusus tersebut diduga dilakukan secara menyimpang dan tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku.






