Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi landasan utama perubahan tata kelola regulasi perburuhan di Indonesia. Sidang pembacaan putusan mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam putusan perkara yang salah satu pemohon atau penggugatnya adalah Partai Buruh tersebut, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa regulasi mengenai ketenagakerjaan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan dirumuskan kembali dalam undang-undang tersendiri.
Menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada jajaran kementerian terkait. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pemerintah mendorong agar perumusan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dalam kurun waktu tahun ini.
Sementara itu di lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai menyusun peta jalan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan bahwa RUU Ketenagakerjaan ditargetkan untuk dapat diselesaikan sebelum bulan Oktober. Mengenai jadwal tahapan perancangannya, pembahasan legislasi tersebut ditargetkan sudah mulai berjalan pada bulan Agustus, meskipun proses pembahasannya belum dapat dituntaskan pada masa sidang yang bersangkutan.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Dalam proses penyusunan aturan perburuhan baru ini, Nihayatul Wafiroh menerangkan bahwa para legislator saat ini terus membahas berbagai aspirasi dari kalangan pekerja atau kaum buruh untuk dimasukkan ke dalam undang-undang baru. Kendati demikian, hingga saat ini masih belum terdapat kesepakatan final mengenai klausul serta poin-poin mana saja yang akan diubah dan poin-poin mana saja yang akan tetap dipertahankan dalam aturan ketenagakerjaan tersebut.
Guna mematangkan naskah aturan, DPR RI berencana memanggil dan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan kunci. DPR berencana memanggil perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di beberapa bidang secara spesifik, mengingat setiap kelompok pengusaha di berbagai sektor memiliki aspirasi yang berbeda-beda. Selain pihak pengusaha, DPR RI juga menjadwalkan pemanggilan terhadap perwakilan dari asosiasi pekerja agar masukan dari serikat buruh dapat terakomodasi dalam proses perumusan regulasi.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Di sisi lain, pembahasan RUU Ketenagakerjaan di internal DPR juga diiringi dinamika kelembagaan mengenai alat kelengkapan dewan yang memegang mandat pembahasan. Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa Komisi IX sebenarnya telah membentuk panitia kerja (panja) dan panja tersebut sudah menyelesaikan pekerjaannya. Pihak NasDem menginginkan serta berupaya mempertahankan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dikerjakan oleh Komisi IX DPR RI dan bukan dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg). Rencananya pada masa sidang mendatang, pimpinan Komisi IX akan melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPR RI dalam forum rapat Badan Musyawarah untuk memastikan kewenangan pembahasan tersebut.






