Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf. Budiman Manurung menjenguk korban dugaan pemukulan oleh dua prajurit TNI AD di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (9/9). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban secara langsung sekaligus memberikan dukungan setelah peristiwa kekerasan yang dialaminya.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Status Prajurit dan Klarifikasi Isu
Berdasarkan keterangan yang ada, dua prajurit TNI AD yang diduga terlibat memiliki kesatuan tugas yang berbeda. Satu orang berdinas di wilayah Manggarai Barat, sementara satu prajurit lainnya bertugas di Yonif 743/PSY Kupang yang baru saja kembali dari penugasan di Papua. Prajurit asal Yonif 743/PSY tersebut diketahui berada di Manggarai Barat dalam rangka menjalani cuti tahunan.
Diduga Belum Pulih Keracunan MBG, 117 Santri Sidoarjo Kembali Dirawat

Dalam kunjungannya, Letkol Inf. Budiman Manurung juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan perintah pimpinan di balik aksi pemukulan tersebut. Ia membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa narasi itu sama sekali tidak benar.
Dandim menjelaskan bahwa prajurit bersangkutan datang ke Manggarai Barat murni dengan mengantongi surat perintah cuti tahunan usai bertugas di Papua, bukan untuk menjalankan tindakan kekerasan. Pihak pimpinan tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah untuk melakukan pemukulan.
Gubernur DKI Tinjau SJUT Tebet, Targetkan Kabel Jakarta 5 Tahun Rapi

Komitmen Proses Hukum Transparan
Letkol Inf. Budiman menegaskan bahwa kehadirannya di Rumah Sakit Siloam bukan untuk membenarkan tindakan anggotanya. Sebaliknya, ia mengakui bahwa jika terbukti terjadi aksi pemukulan, tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan yang tidak dapat dibenarkan.
Ia memastikan kasus dugaan kekerasan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap kronologi kejadian secara transparan serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.






