Kebijakan mengenai tata kelola keuangan negara kembali mendapatkan penegasan melalui putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini secara khusus menyoroti pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan nasional. Putusan tersebut merupakan hasil dari proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang sering disebut sebagai UU








