Kebijakan mengenai tata kelola keuangan negara kembali mendapatkan penegasan melalui putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini secara khusus menyoroti pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan nasional. Putusan tersebut merupakan hasil dari proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang sering disebut sebagai UU APBN 2026. Melalui langkah hukum ini, arah kebijakan pembiayaan pendidikan di Indonesia mendapatkan landasan dan kepastian yang lebih kokoh demi menjaga kualitas layanan belajar mengajar bagi generasi masa depan.
Sidang pembacaan putusan tersebut diselenggarakan secara terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan yang secara tegas menetapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi tidak serta merta menghentikan program yang ada, melainkan memberikan tenggat waktu masa transisi bagi pemerintah. Pemisahan anggaran dimaksud harus sudah berlaku efektif paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan di ruang sidang.
Walaupun terdapat kewajiban hukum untuk memisahkan pos anggaran tersebut di masa yang akan datang, Mahkamah Konstitusi tetap menjamin kelangsungan program yang sedang direncanakan. Hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap sah secara hukum dengan menggunakan APBN 2026 dan sama sekali tidak melanggar konstitusi negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Berbagai Daerah

Keputusan pemisahan alokasi dana ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak di jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lalu Hadrian Irfani, menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah sangat tepat. Ia secara terbuka mengaku mendukung keputusan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan secara keseluruhan dari anggaran pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang dengan jelas mewajibkan negara untuk menyediakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja negara.
Menurut pandangan Lalu Hadrian Irfani, pemisahan kedua pos anggaran tersebut merupakan sebuah langkah yang sangat dibutuhkan pada saat ini. Ia menekankan bahwa hal itu penting dilakukan agar pemenuhan kebutuhan dasar di sektor pendidikan tidak dikorbankan demi mendanai program lain, betapapun pentingnya program tersebut. Lalu Hadrian Irfani juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh di Indonesia.
Cerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRL

Lebih lanjut, Lalu Hadrian Irfani menjabarkan bahwa pembiayaan harus dipisahkan agar tidak mengurangi pemenuhan berbagai kebutuhan fundamental pendidikan yang masih memerlukan perhatian besar. Kebutuhan fundamental tersebut mencakup program peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan agar mampu memberikan pengajaran yang maksimal. Selain itu, dana pendidikan juga harus difokuskan pada penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, serta penguatan layanan pembelajaran di setiap jenjang pendidikan yang ada di tanah air.






