berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Daftar Penerima Aliran Dana dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Slamet PrabowoDiterbitkan 11 Agu 2026 - 15.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Penerima Aliran Dana dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas telah resmi digelar untuk pertama kalinya. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum secara rinci membeberkan pihak-pihak yang diduga turut menerima kucuran uang dari perkara korupsi tersebut. Secara keseluruhan, jaksa mengungkapkan ada 28 pihak serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga kuat menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak bertindak sendirian. Mantan Menteri Agama tersebut diduga melakukan perbuatan korupsi kuota haji secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Pihak-pihak yang didakwa bekerja sama dengan Yaqut adalah mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Kerja sama di antara para pihak ini diduga menjadi bagian dari rangkaian tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Terkait kerugian negara, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 622.090.207.166,41. Kerugian negara yang bernilai ratusan miliar rupiah ini terjadi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Nominal kerugian negara tersebut tidak didapatkan secara sembarangan, melainkan dihitung secara resmi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil audit investigatif BPK RI inilah yang menjadi landasan hukum kuat bagi jaksa penuntut umum untuk membuktikan besarnya kerugian yang dialami oleh negara.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Selain mendakwa Yaqut atas kerugian negara pada periode 2023-2024, jaksa penuntut umum juga memaparkan secara mendalam mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan haji pada tahun 2022. Dalam perkara kuota tambahan haji tahun 2022 tersebut, Yaqut didakwa telah memperkaya diri sendiri serta memperkaya sejumlah pihak lainnya. Jaksa menyebutkan bahwa terdapat 25 orang dan 2 korporasi yang turut diperkaya dari aliran dana kasus tersebut. Yaqut Cholil Qoumas sendiri diduga kuat memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sebesar USD 271.500 dari penyimpangan kuota haji ini.

Jaksa penuntut umum kemudian merinci daftar nama individu yang ikut diperkaya dari aliran dana korupsi ini beserta nominal yang mereka terima. Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis, tercatat memperkaya diri sendiri dengan nominal sebesar USD 5.233.800 dan Rp 330 juta. Selanjutnya, Ridwan Kurniawan diduga memperkaya diri sebesar USD 512.500 dan Rp 250 juta, disusul oleh Amaluddin Wahab yang menerima aliran dana sebesar USD 602.600. Pihak lain yang ikut menerima uang adalah Syihabbul Muttaqin sebesar USD 493.400, Rizky Fisa Abadi sebesar USD 475.000 dan Rp 50 juta, Abdul Muhyi sebesar USD 308.500, serta Muhamad Zaki Yamani yang diduga memperkaya diri sebesar Rp 353.600.000.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Tidak hanya mengalir ke rekening perorangan, aliran dana hasil korupsi kuota haji ini juga mengalir deras ke sektor korporasi. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai korporasi diduga turut memperkaya diri dengan jumlah akumulatif yang sangat besar, yakni mencapai Rp 478.173.058.166,41. Selain ratusan PIHK tersebut, terdapat satu korporasi lain yang juga terseret dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Koperasi Perahu. Koperasi Perahu diduga turut memperkaya diri sebesar USD 26.500 dari kasus korupsi kuota tambahan haji ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan TipikorKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap