Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas telah resmi digelar untuk pertama kalinya. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum secara rinci membeberkan pihak-pihak yang diduga turut menerima kucuran uang dari perkara korupsi tersebut. Secara keseluruhan, jaksa mengungkapkan ada 28 pihak serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga kuat menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak bertindak sendirian. Mantan Menteri Agama tersebut diduga melakukan perbuatan korupsi kuota haji secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Pihak-pihak yang didakwa bekerja sama dengan Yaqut adalah mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Kerja sama di antara para pihak ini diduga menjadi bagian dari rangkaian tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Terkait kerugian negara, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 622.090.207.166,41. Kerugian negara yang bernilai ratusan miliar rupiah ini terjadi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Nominal kerugian negara tersebut tidak didapatkan secara sembarangan, melainkan dihitung secara resmi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil audit investigatif BPK RI inilah yang menjadi landasan hukum kuat bagi jaksa penuntut umum untuk membuktikan besarnya kerugian yang dialami oleh negara.
Kejagung Periksa 12 Saksi Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Selain mendakwa Yaqut atas kerugian negara pada periode 2023-2024, jaksa penuntut umum juga memaparkan secara mendalam mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan haji pada tahun 2022. Dalam perkara kuota tambahan haji tahun 2022 tersebut, Yaqut didakwa telah memperkaya diri sendiri serta memperkaya sejumlah pihak lainnya. Jaksa menyebutkan bahwa terdapat 25 orang dan 2 korporasi yang turut diperkaya dari aliran dana kasus tersebut. Yaqut Cholil Qoumas sendiri diduga kuat memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sebesar USD 271.500 dari penyimpangan kuota haji ini.
Jaksa penuntut umum kemudian merinci daftar nama individu yang ikut diperkaya dari aliran dana korupsi ini beserta nominal yang mereka terima. Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis, tercatat memperkaya diri sendiri dengan nominal sebesar USD 5.233.800 dan Rp 330 juta. Selanjutnya, Ridwan Kurniawan diduga memperkaya diri sebesar USD 512.500 dan Rp 250 juta, disusul oleh Amaluddin Wahab yang menerima aliran dana sebesar USD 602.600. Pihak lain yang ikut menerima uang adalah Syihabbul Muttaqin sebesar USD 493.400, Rizky Fisa Abadi sebesar USD 475.000 dan Rp 50 juta, Abdul Muhyi sebesar USD 308.500, serta Muhamad Zaki Yamani yang diduga memperkaya diri sebesar Rp 353.600.000.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta di Tanjung Priok

Tidak hanya mengalir ke rekening perorangan, aliran dana hasil korupsi kuota haji ini juga mengalir deras ke sektor korporasi. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai korporasi diduga turut memperkaya diri dengan jumlah akumulatif yang sangat besar, yakni mencapai Rp 478.173.058.166,41. Selain ratusan PIHK tersebut, terdapat satu korporasi lain yang juga terseret dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Koperasi Perahu. Koperasi Perahu diduga turut memperkaya diri sebesar USD 26.500 dari kasus korupsi kuota tambahan haji ini.






