Polda Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan menempatkan Brigadir IH di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari insiden kematian mantan istrinya yang berinisial WL di Kota Medan. Penempatan khusus ini menjadi langkah awal kepolisian dalam memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait penggunaan serta penyimpanan senjata api dinas oleh anggotanya.
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak memberikan penjelasan mengenai alasan di balik tindakan disiplin ini di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/8). Menurutnya, penempatan khusus dilakukan karena Brigadir IH dinilai tidak cermat dalam mengamankan dan menyimpan senjata api miliknya. Kelalaian ini berujung fatal ketika senjata tersebut jatuh ke tangan orang lain dan digunakan dalam peristiwa yang merenggut nyawa.
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Korban berinisial WL, seorang perempuan berusia 30 tahun, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi yang terkunci dari dalam. Posisi jenazah korban bersandar dan menghalangi pintu kamar mandi. Saat kejadian berlangsung, Brigadir IH bersama anak mereka yang berinisial M sedang berada di luar kamar mandi. Dugaan awal dari pihak kepolisian menyimpulkan bahwa WL meninggal dunia akibat bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya tersebut.
Kementerian Hukum Uji Coba Pemilihan Kakanwil Jatim Melalui E-Voting

Bagaimana penanganan senjata api di tempat kejadian perkara menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut. Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, senjata api tersebut sudah berada di luar kamar mandi. Berdasarkan keterangan dari Brigadir IH, senjata api itu sebelumnya berada di tangan korban dan ia ambil segera setelah kejadian demi alasan keamanan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengonfirmasi bahwa senjata api tersebut memang milik Brigadir IH. Secara administratif, proses kepemilikan senjata api tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan masa berlakunya masih aktif. Namun, kelalaian dalam penyimpanan tetap menjadi pelanggaran berat yang harus dipertanggungjawabkan.
Untuk memahami bagaimana kepolisian menangani kasus seperti ini, terdapat beberapa tahapan penegakan hukum internal yang dijalankan. Pertama, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan barang bukti berupa senjata api dan memeriksa posisinya saat kejadian. Kedua, pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi, seperti yang dilakukan terhadap Brigadir IH dan anaknya. Ketiga, evaluasi terhadap izin kepemilikan senjata api untuk memastikan keaktifan dokumen dan kepatuhan terhadap SOP. Langkah terakhir adalah penjatuhan sanksi administratif atau disiplin seperti patsus apabila ditemukan unsur kelalaian dalam penyimpanan senjata.
Kejagung Periksa 12 Saksi Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Prosedur patsus selama 20 hari ini berfungsi sebagai sarana pengamanan dan pemeriksaan intensif oleh Bid Propam. Selama masa penempatan khusus, anggota kepolisian yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan tingkat pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Jika terbukti ada unsur kelalaian berat yang membahayakan nyawa orang lain, sanksi yang dihadapi dapat meningkat mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Langkah penegakan aturan ini menegaskan pentingnya kepatuhan ketat bagi setiap personel kepolisian dalam menjaga dan mengamankan senjata api dinas kapan pun dan di mana pun mereka berada.






