Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal kembali dilakukan oleh aparat Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas dari Bea Cukai Tanjung Priok yang bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai telah menggagalkan pengiriman ilegal berupa 8,96 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Penggagalan pengiriman barang ilegal tersebut berhasil dilaksanakan saat petugas melakukan kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau terhadap dua kontainer di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap dua kontainer tersebut, petugas menemukan sebanyak 8.960.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Rokok-rokok tersebut dikategorikan sebagai rokok polos karena sama sekali tidak dilekati dengan pita cukai resmi. Di dalam kontainer tersebut, terdapat beberapa merek rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita, antara lain merek New Humer special taste kemasan 20 batang, Humer Filter Black kemasan 20 batang, serta merek Gus'E kemasan 20 batang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memberikan keterangan resmi mengenai pengungkapan kasus ini saat memimpin konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Djaka menguraikan bahwa penindakan ini menyingkap modus baru dalam rantai distribusi rokok ilegal. Penggunaan jalur angkutan kereta kargo untuk mengangkut barang kena cukai ilegal tercatat sebagai temuan pertama kali yang berhasil diungkap oleh pihak Bea Cukai.
Kementerian Hukum Uji Coba Pemilihan Kakanwil Jatim Melalui E-Voting

Mengenai rute perjalanan barang ilegal tersebut, kedua kontainer awalnya dikirim dari wilayah Surabaya, Jawa Timur. Kontainer tersebut kemudian diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dengan memanfaatkan fasilitas angkutan kereta kargo. Setelah tiba di Tanjung Priok, rencana para pelaku adalah melanjutkan pengiriman kontainer berisikan jutaan batang rokok ilegal tersebut ke wilayah Sumatra dengan menggunakan jalur angkutan kapal laut.
Modus operandi pengangkutan rokok ilegal menggunakan kereta kargo ini ditengarai menjadi pilihan para pelaku karena jalur kereta memiliki karakteristik perjalanan langsung. Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pengangkutan dengan menggunakan kereta kargo memungkinkan muatan berpindah hanya dalam satu kali perjalanan tanpa ada transit di tengah jalan. Kondisi ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan pengangkutan barang melalui jalur darat menggunakan truk logistik. Jalur truk biasanya mengharuskan armada berhenti atau transit di beberapa lokasi seperti tempat istirahat (rest area) maupun rumah makan, yang mana titik transit tersebut sering menjadi lokasi pencegahan atau penindakan oleh petugas.
Kejagung Periksa 12 Saksi Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Dari aspek kerugian ekonomi dan finansial negara, total estimasi nilai barang ilegal yang berhasil disita dari dua kontainer tersebut mencapai Rp13,30 miliar. Dengan digagalkannya upaya pengiriman 8,96 juta batang rokok tanpa pita cukai ini, otoritas Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar. Kerugian negara yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, potensi penerimaan pajak rokok sebesar Rp668,45 juta, dan potensi Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,3 miliar.
Menindaklanjuti temuan dan penyitaan barang bukti rokok polos tersebut, penanganan kasus ini masih terus bergulir. Pihak Bea Cukai saat ini tengah bekerja sama secara intensif dengan jajaran kepolisian untuk melakukan pendalaman. Penyelidikan bersama ini difokuskan untuk mengusut secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan pengiriman rokok ilegal tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.






