Perubahan regulasi di tingkat pemerintahan desa kini memasuki babak baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo. Bagi pemerintah daerah dan aparatur desa, memahami proses transisi akibat pelaksanaan revisi undang-undang ini menjadi langkah krusial agar administrasi wilayah tetap berjalan kondusif. Penyesuaian ini menuntut kesiapan dari berbagai pihak agar aturan baru dapat diterapkan tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik di tingkat terbawah.
Langkah awal dalam penyesuaian ini adalah memahami latar belakang dinamika yang menyertai perubahan regulasi tersebut. Sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 disahkan, terdapat berbagai aspirasi dari para aparatur desa. Pada Selasa, 17 Januari 2023, ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menuntut revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menyuarakan tuntutan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Aspirasi ini juga sempat disampaikan oleh politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko saat menemui Presiden Joko Widodo. Alasan yang diajukan di balik usulan perpanjangan masa jabatan tersebut adalah untuk menekan pemborosan anggaran serta meminimalisasi gesekan sosial. Meskipun demikian, usulan perpanjangan masa jabatan ini tetap menuai berbagai kritikan dari berbagai kalangan.
Istilah Penting Ekosistem Inovasi Berkelanjutan Pemerintah Daerah

Selain isu masa jabatan, salah satu poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo adalah mengenai hak kesejahteraan kepala desa. Dalam undang-undang desa terbaru ini, kepala desa kini berhak mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun. Ketentuan mengenai uang pensiun bagi kepala desa ini secara spesifik diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa sebagai salah satu hak kepala desa.
Meskipun hak atas uang pensiun tersebut telah dijamin oleh undang-undang, besaran nominal tunjangan purnatugas ini tidak ditetapkan secara spesifik dalam UU Desa. Aturan tersebut menegaskan bahwa besaran uang pensiun kepala desa akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh masing-masing desa. Tunjangan purnatugas ini akan diberikan sebanyak satu kali pada akhir masa jabatan kepala desa, yang ketentuannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini menuntut tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Strategi dan Panduan Penguatan Kompetensi Pranata Humas Kementerian Dalam Negeri

Di sisi lain, penerapan undang-undang baru ini juga harus dibarengi dengan peningkatan integritas guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa maupun daerah, termasuk dalam hal pengisian jabatan. Isu mengenai integritas aparatur desa ini terus menjadi sorotan, seperti yang terjadi pada kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK menanggapi pernyataan Sudewo yang membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan praktik jual-beli jabatan tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2026, menyatakan bahwa dakwaan JPU telah menyajikan konstruksi perkara secara utuh. Melalui dakwaan tersebut, publik dapat mencermati peran masing-masing pihak, waktu kejadian (tempus), serta lokasi (lokus) dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.






