berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Ekonomi

Cara Menghitung Pajak dan Transaksi Emas Antam Saat Harga Naik

Fitri KaraengDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menghitung Pajak dan Transaksi Emas Antam Saat Harga Naik
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Bagi masyarakat yang berencana melakukan jual beli logam mulia, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak dan nilai transaksi emas Antam secara tepat. Berdasarkan informasi terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Senin tanggal tiga Agustus, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga emas ke level Rp 2.610.000 per gram dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.603.000 per gram. Bersamaan dengan itu, harga beli kembali atau buyback juga naik menjadi Rp 2.379.000 per gram. Mengetahui angka-angka ini adalah langkah awal yang krusial sebelum Anda merencanakan transaksi.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Langkah pertama dalam panduan transaksi ini adalah selalu memeriksa harga terkini secara berkala, mengingat harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah. Perubahan harga ini mengharuskan calon pembeli maupun penjual untuk terus memperbarui informasi melalui laman resmi Logam Mulia. Sebagai contoh, pantauan harga pada pukul 08.57 WIB menunjukkan angka Rp 2.610.000 per gram, namun angka tersebut bisa saja berbeda pada jam atau hari berikutnya. Dengan memastikan harga dasar yang berlaku pada saat Anda akan bertransaksi, Anda dapat menghindari kesalahan perhitungan anggaran atau ekspektasi penerimaan dana dari hasil penjualan emas Anda.

Baca Juga

Strategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur Indonesia

Strategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur Indonesia

Langkah kedua adalah menghitung total biaya pembelian emas Antam dengan memasukkan komponen pajak yang berlaku. Setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 0,25 persen. Perlu dicatat bahwa persentase pajak ini dihitung dari harga dasar emas yang tertera di laman resmi pada saat transaksi dilakukan. Misalnya, jika Anda melakukan pembelian dengan harga dasar Rp 2.610.000 per gram, maka Anda harus menghitung 0,25 persen dari nilai tersebut sebagai tambahan biaya pajak yang wajib dibayarkan. Memasukkan perhitungan PPh ini ke dalam rencana keuangan Anda akan memastikan bahwa dana yang disiapkan sudah mencukupi total tagihan pembelian secara keseluruhan.

Langkah ketiga adalah menghitung potensi dana yang akan diterima jika Anda memutuskan untuk menjual kembali emas tersebut. Saat ini, harga beli kembali atau buyback ditetapkan sebesar Rp 2.379.000 per gram. Dalam proses penjualan ini, Anda harus memperhatikan batas nilai transaksi untuk mengetahui apakah Anda akan dikenakan beban pajak penjualan atau tidak. Aturan yang berlaku menetapkan bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Jika total nilai gram emas yang Anda jual dikalikan dengan harga buyback Rp 2.379.000 per gram belum melewati ambang batas Rp 10.000.000, maka transaksi Anda bebas dari potongan pajak tersebut.

Baca Juga

Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri

Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri

Langkah keempat, apabila transaksi penjualan atau buyback Anda melewati nilai Rp 10.000.000, Anda harus menghitung potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sebagai gambaran, jika jumlah emas yang Anda jual dengan harga buyback Rp 2.379.000 per gram menghasilkan total nilai transaksi di atas batas ketentuan, maka Anda harus menghitung potongan 1,5 persen dari total nilai tersebut. Anda tidak perlu bingung mengenai cara pembayaran pajak ini, karena PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Dengan demikian, dana akhir yang akan Anda terima merupakan nilai bersih setelah dikurangi kewajiban pajak penjualan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

harga emasemas antamlogam muliaPajak Emas

Berita Terbaru Lainnya

Idgitaf Hadirkan Lagu Baru untuk Pementasan Home Sweet Loan The MusicalSpesifikasi dan Fitur Lengkap DENZA D9 sebagai High MPV Listrik PremiumDPRD DKI Jakarta Buka Posko Aduan Sengketa Tanah untuk Rakyat Hingga Akhir AgustusPenundaan Serangan ke Iran dan Program Sertifikat Tanah GratisStrategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur IndonesiaTantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian IndustriPrioritas Keselamatan Transportasi Laut Pascakebakaran KMP Mutiara SentosaPemulihan Pasokan Listrik Gardu Induk Gandul ke Cirendeu Usai Pemadaman Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap