Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang menangkap mantan anggota DPRD setempat berinisial RP (51) atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat demi menghindari aparat diringkus di kediamannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian RP yang telah buron selama dua tahun. Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri, mengungkapkan bahwa RP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 setelah berulang kali mengabaikan panggilan jaksa serta tidak pernah hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan.
Terjadi 26 Kali Gempa Selama 12 Jam di Bandung, Begini Analisis BMKG

Perkara yang menjerat RP merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret HA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah divonis bersalah pada 2024. Dugaan korupsi tersebut menyasar proyek peningkatan Jalan Tanjung Kupang鈥揕awang Agung di Kecamatan Tebing Tinggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Empat Lawang tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar.
Ketika proyek tersebut berlangsung, RP merangkap peran sebagai Direktur CV Ana Bersaudara yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana sekaligus berstatus sebagai anggota DPRD Empat Lawang aktif. Berdasarkan pengkajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2011, ditemukan adanya kekurangan volume fisik pekerjaan yang memicu estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp935 juta. Kendati pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi, Dinas PUBM setempat tetap mencairkan pembayaran penuh sebesar 100 persen kepada pihak rekanan.
Puncak Gunung Wilis Jatim Kebakaran, Titik Api Mengarah ke Wilayah Nganjuk

Setelah berhasil diamankan tim kejaksaan, RP langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Tebing Tinggi, Empat Lawang, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.






