Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan adanya temuan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/7/2026), Wahyudi Anas dari BPH Migas memaparkan bahwa pemantauan berbasis digitalisasi memungkinkan penarikan data harian terkait transaksi bahan bakar. Berdasarkan penarikan data digital tersebut, BPH Migas mendeteksi keberadaan kendaraan dengan nomor polisi yang sama melakukan pengisian BBM bersubsidi berulang kali dengan frekuensi lebih dari satu kali dalam sehari menggunakan kode QR (QR code) yang berbeda-beda.
Temuan di lapangan menunjukkan berbagai kejanggalan dalam pemanfaatan kode QR pada pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Wahyudi mencontohkan sebuah kendaraan dengan pelat nomor BMxxxxUO tercatat melakukan pembelian hampir 2.560 liter BBM subsidi dengan kode QR yang berbeda-beda. Dalam periode satu bulan, kendaraan tersebut tercatat melakukan sekitar 2.560 transaksi dengan frekuensi pengisian satu hingga tiga kali per hari. Selain itu, pengawas BPH Migas juga menemukan adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi hingga menembus volume 200 liter hanya dalam kurun waktu satu hari.
Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang tidak wajar juga dilakukan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhubung secara langsung di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dari hasil pemantauan dan pencocokan data rekaman tersebut, BPH Migas menemukan sejumlah kendaraan keluar masuk SPBU menggunakan kode QR yang tidak sesuai dengan identitas fisik kendaraannya. Praktik penyalahgunaan ini bertentangan dengan ketentuan pembatasan kuota pembelian harian yang telah diatur oleh pemerintah.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, batas maksimal pembelian Pertalite dan Biosolar untuk kendaraan roda empat angkutan orang dan/atau barang ditetapkan paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kendaraan umum roda empat pengguna Biosolar dibatasi maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih dibatasi paling banyak 200 liter per hari per kendaraan. Saat ini, pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar memang diwajibkan menggunakan kode QR dari aplikasi MyPertamina.
Mengenai mekanisme pendaftaran kode QR, Pertamina telah memfasilitasi pendaftaran sejak 1 Juli 2022 melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id tanpa mewajibkan konsumen memakai aplikasi secara langsung. Konsumen hanya perlu menyiapkan dokumen pribadi berupa KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat surel, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah data diverifikasi dalam waktu maksimal tujuh hari kerja, konsumen dinyatakan terdaftar dan menerima kode QR melalui surel atau notifikasi di laman MyPertamina. Kode QR tersebut juga dapat dicetak dalam bentuk fisik untuk dibawa langsung saat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Menindaklanjuti temuan kecurangan tersebut, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga berencana mengelola sistem kode QR secara terintegrasi agar tidak mudah diduplikasi. BPH Migas menegaskan bahwa pihak SPBU bertanggung jawab melakukan langkah-langkah preventif. SPBU yang terbukti lalai atau terlibat kerja sama penyimpangan akan dikenai sanksi koreksi, pembinaan, larangan penyaluran sementara, hingga pencabutan alokasi kuota BBM subsidi kompensasi negara. BPH Migas mencatat hampir dua ribu SPBU telah dijatuhi sanksi, dihentikan sementara penyalurannya, maupun dicabut kuotanya akibat pelanggaran distribusi.






