berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

BPH Migas Ungkap Modus Kecurangan QR Code BBM Subsidi dan Perketat Pengawasan SPBU

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BPH Migas Ungkap Modus Kecurangan QR Code BBM Subsidi dan Perketat Pengawasan SPBU
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan adanya temuan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/7/2026), Wahyudi Anas dari BPH Migas memaparkan bahwa pemantauan berbasis digitalisasi memungkinkan penarikan data harian terkait transaksi bahan bakar. Berdasarkan penarikan data digital tersebut, BPH Migas mendeteksi keberadaan kendaraan dengan nomor polisi yang sama melakukan pengisian BBM bersubsidi berulang kali dengan frekuensi lebih dari satu kali dalam sehari menggunakan kode QR (QR code) yang berbeda-beda.

Temuan di lapangan menunjukkan berbagai kejanggalan dalam pemanfaatan kode QR pada pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Wahyudi mencontohkan sebuah kendaraan dengan pelat nomor BMxxxxUO tercatat melakukan pembelian hampir 2.560 liter BBM subsidi dengan kode QR yang berbeda-beda. Dalam periode satu bulan, kendaraan tersebut tercatat melakukan sekitar 2.560 transaksi dengan frekuensi pengisian satu hingga tiga kali per hari. Selain itu, pengawas BPH Migas juga menemukan adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi hingga menembus volume 200 liter hanya dalam kurun waktu satu hari.

Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang tidak wajar juga dilakukan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhubung secara langsung di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dari hasil pemantauan dan pencocokan data rekaman tersebut, BPH Migas menemukan sejumlah kendaraan keluar masuk SPBU menggunakan kode QR yang tidak sesuai dengan identitas fisik kendaraannya. Praktik penyalahgunaan ini bertentangan dengan ketentuan pembatasan kuota pembelian harian yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, batas maksimal pembelian Pertalite dan Biosolar untuk kendaraan roda empat angkutan orang dan/atau barang ditetapkan paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kendaraan umum roda empat pengguna Biosolar dibatasi maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih dibatasi paling banyak 200 liter per hari per kendaraan. Saat ini, pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar memang diwajibkan menggunakan kode QR dari aplikasi MyPertamina.

Mengenai mekanisme pendaftaran kode QR, Pertamina telah memfasilitasi pendaftaran sejak 1 Juli 2022 melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id tanpa mewajibkan konsumen memakai aplikasi secara langsung. Konsumen hanya perlu menyiapkan dokumen pribadi berupa KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat surel, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah data diverifikasi dalam waktu maksimal tujuh hari kerja, konsumen dinyatakan terdaftar dan menerima kode QR melalui surel atau notifikasi di laman MyPertamina. Kode QR tersebut juga dapat dicetak dalam bentuk fisik untuk dibawa langsung saat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

Baca Juga

Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Menindaklanjuti temuan kecurangan tersebut, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga berencana mengelola sistem kode QR secara terintegrasi agar tidak mudah diduplikasi. BPH Migas menegaskan bahwa pihak SPBU bertanggung jawab melakukan langkah-langkah preventif. SPBU yang terbukti lalai atau terlibat kerja sama penyimpangan akan dikenai sanksi koreksi, pembinaan, larangan penyaluran sementara, hingga pencabutan alokasi kuota BBM subsidi kompensasi negara. BPH Migas mencatat hampir dua ribu SPBU telah dijatuhi sanksi, dihentikan sementara penyalurannya, maupun dicabut kuotanya akibat pelanggaran distribusi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BBM Bersubsidi

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap