Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa masih terdapat delapan Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi dalam uji coba penyesuaian batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa secara umum proses uji coba perubahan batas harga minimum yang sudah berjalan saat ini dinilai cukup berhasil. Kendati demikian, BEI tetap mencatat sejumlah anggota bursa yang belum bergabung dalam tahapan pengujian sistem tersebut.
Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa BEI akan menindaklanjuti delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dalam tahapan uji coba berikutnya. Pelaksanaan dan kelanjutan uji coba ini akan terus disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari seluruh anggota bursa.
Saham BYAN Sudah Anjlok 23%, Ada Apa?

Kesiapan Anggota Bursa Sebelum Penerapan Live
Pihak BEI memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam menerapkan aturan baru ini di pasar reguler secara langsung (live). Penyesuaian waktu implementasi sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan operasional seluruh pelaku pasar.
Manajemen BEI menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh Anggota Bursa benar-benar telah siap secara menyeluruh sebelum kebijakan perdagangan saham dengan batas minimum baru tersebut resmi diberlakukan.
Rencana penghapusan batasan harga minimum Rp 50 per saham ini dirancang untuk memberikan akses likuiditas yang lebih luas bagi para investor. Selain itu, langkah strategis ini ditujukan untuk menciptakan mekanisme pembentukan harga pasar (price discovery) yang lebih efisien dan transparan di pasar modal Indonesia.
IHSG Koreksi 0,14% di Sesi 1, Tekanan Jual Dominan

Konsultasi Asosiasi dan Kajian Waktu Perdagangan
Untuk mematangkan rencana kebijakan tersebut, BEI saat ini terus melakukan koordinasi, pembahasan mendalam, serta menghimpun berbagai masukan dari pelaku industri pasar modal. Asosiasi yang dilibatkan dalam proses konsultasi ini antara lain Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Pada kesempatan yang sama, Jeffrey Hendrik juga mengklarifikasi isu mengenai wacana perpanjangan jam perdagangan bursa. Ia menegaskan bahwa potensi perpanjangan waktu perdagangan saham merupakan kajian lain yang terpisah dan tidak memiliki kaitan dengan rencana penyesuaian batas harga minimum saham menjadi Rp 1.






