Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti berupa aset dengan nilai keseluruhan yang dihitung mencapai kurang lebih Rp39,95 miliar atau Rp39,950 miliar dari seorang terduga gembong narkoba Kampung Bahari berinisial M. Sosok tersangka yang juga dikenal dengan julukan "bos gendut", MR, atau "bos G" tersebut merupakan seorang buronan yang dicari dalam kasus penanganan tindak pidana narkoba terkait kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang telah diungkap pada 7 November 2025 lalu. Penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum komprehensif yang dilakukan oleh pihak BNN terhadap jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka M diawali oleh rangkaian kegiatan pengintaian yang dilakukan oleh tim BNN di lapangan. Petugas melakukan pengintaian terhadap pergerakan "bos gendut" sewaktu yang bersangkutan terlihat keluar dari kawasan pemukiman Kampung Bahari menuju ke arah Mangga Besar. Setelah membuntuti pergerakannya, petugas BNN akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap "bos gendut" pada Rabu (12/8) malam. Tersangka ditangkap di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, yang sekaligus mengakhiri masa pelariannya sebagai buronan kasus sabu 98 kilogram.
Penanganan terhadap terduga gembong narkoba ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana asal terkait narkotika. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, menyampaikan bahwa pihak BNN juga menyangkutpautkan penyidikan dengan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka "bos gendut". Penyelidikan TPPU ini dilaksanakan secara beriringan dengan penanganan kasus narkoba guna melacak seluruh hasil kejahatan dan transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka M.
Rangkuman Berita Terkini Indonesia dan Dunia, Dari Pembangunan hingga Olahraga

Dari pelaksanaan penyelidikan terkait dugaan TPPU terhadap tersangka MR alias "bos gendut", tim penyidik BNN menyita barang bukti awal berupa uang cash atau uang tunai senilai Rp1,277 miliar. Tidak berhenti pada penyitaan uang tunai tersebut, BNN terus melakukan pengembangan terhadap penelusuran kekayaan tersangka. Dari penelusuran tersebut, uang cash tersebut dikembangkan ke dalam beberapa bentuk aset lain, hingga total akumulasi nilai aset yang berhasil dihitung dan disita BNN mencapai kurang lebih Rp39,950 miliar.
Sebagai langkah tindak lanjut setelah berhasil menangkap tersangka utama M di Mangga Besar, BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggelar operasi lapangan. Pada Kamis (13/8) pagi atau Kamis pagi, BNN merangkul pihak kepolisian dengan melaksanakan operasi bersama Polda Metro Jaya di wilayah Kampung Bahari. Namun, jalannya operasi bersama ini sempat diwarnai situasi tegang lantaran petugas mendapat perlawanan fisik dari para loyalis "bos gendut" yang mendiami kawasan Kampung Bahari. Akibat perlawanan dari para loyalis tersebut, seorang anggota Polri mengalami luka pada bagian bawah mata.
Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut di Mangga Besar dan Penggerebekan Kampung Bahari oleh BNN

Adanya insiden perlawanan dari kelompok loyalis tersangka yang mencederai anggota Polri tidak menyurutkan langkah penegakan hukum. Brigjen Roy Hardy Siahaan secara tegas mengindikasikan bahwa BNN akan tetap melanjutkan serta melaksanakan operasi penindakan di wilayah Kampung Bahari secara berkelanjutan. Penegasan ini disampaikan karena pihak BNN mencatat masih ada beberapa orang lagi yang bercokol di Kampung Bahari selain "bos G" alias "bos gendut" yang saat ini sudah berhasil ditangkap dan diamankan petugas.






