Sejumlah kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah memasuki proses hukum dan statusnya resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum tersebut kepada aparat penegak hukum guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam insiden yang terjadi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BGN terhadap sejumlah unit dapur penyedia, ditemukan ketidakseimbangan antara kapasitas fasilitas dapur dengan beban volume makanan yang harus diproduksi. Ketimpangan kapasitas ini memaksa pengelola memasak dalam beberapa gelombang sejak dini hari, lalu membiarkan masakan tersimpan sebelum gelombang berikutnya selesai.
Potret Krisis Hantam Tetangga RI, Warga Gali Tanah untuk Dapatkan Air

Selain persoalan daya tampung dapur, pelanggaran batas waktu konsumsi yang telah ditentukan turut menjadi faktor utama pemicu keracunan. BGN sebenarnya telah mewajibkan pemasangan label LBD pada setiap kemasan MBG untuk mencatat rincian sekolah penerima, kabupaten, waktu pembuatan, hingga batas akhir makanan aman dikonsumsi.
Temuan investigasi sementara di Sidoarjo menunjukkan ketidakpatuhan terhadap standar tersebut. Daging olahan yang dimasak pukul 17.00 diberi label batas konsumsi pukul 10.00 keesokan harinya. Namun, hanya satu jenis menu yang diberi label, sementara makanan baru dikirimkan ke sekolah sekitar pukul 11.40 dan baru disantap para siswa antara pukul 12.00 hingga 13.00, melewati batas aman.
Kasus lain dilaporkan terjadi di Papua Barat. Sisa makanan program MBG yang semestinya dibuang justru dibawa pulang ke rumah, diolah kembali, lalu dikonsumsi pada malam hari hingga mengakibatkan anggota keluarga jatuh sakit.
Eks Menag Yaqut Jelaskan soal Marah-marah di Rapat Usai Ada Pansus Haji

Menanggapi serangkaian evaluasi operasional, BGN memperketat standar pengawasan harian. BGN mewajibkan kewajiban pelabelan 100 persen hingga pengujian laboratorium, serta menggelar evaluasi rutin setiap hari pukul 17.00 WIB bagi pengelola unit pelayanan.
BGN juga menyiapkan pembagian jam kerja petugas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi dua sesi, termasuk saat penerimaan bahan baku. Untuk pengawasan kedisiplinan personel di lapangan, BGN menerapkan panggilan virtual berkala melalui Zoom dengan ketentuan surat peringatan tegas bagi petugas yang mematikan kamera.






