Aksi sindikat pembuatan uang tiruan berskala besar di kawasan Tangerang Selatan berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, yang dialihfungsikan menjadi tempat pencetakan rupiah ilegal senilai Rp 36 miliar. Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu beserta seperangkat peralatan cetak profesional.
Berikut rangkaian tanya jawab mengenai cara kerja sindikat, metode peredaran, hingga proses hukum yang sedang berjalan.
Bagaimana cara sindikat meraup keuntungan lewat skema 3:1?
Sindikat ini menjalankan transaksi ilegal dengan menerapkan rasio penukaran tiga banding satu. Dalam skema tersebut, setiap pemesan atau pembeli menyetorkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu untuk ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Melalui pola perbandingan nilai tersebut, para pelaku berpotensi mengumpulkan uang asli bernilai miliaran rupiah apabila ratusan ribu lembar uang tiruan itu laku diserap pihak lain.
Bagaimana operasional produksi dan kualitas uang yang dicetak?
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Kegiatan pencetakan berjalan secara tersembunyi sejak Maret 2026 di sebuah unit ruko di kawasan pergudangan tertutup. Selama empat bulan beroperasi, sindikat menghasilkan uang palsu dengan kualitas Grade A. Lembaran uang tiruan tersebut telah dilengkapi nomor seri khusus, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara agar serupa dengan fisik aslinya. Petugas turut menyita sarana produksi senilai sekitar Rp 1 miliar yang terdiri atas mesin cetak offset, printer, alat pressing benang, tinta khusus, hingga laptop.
Siapa saja tersangka yang ditangkap dan bagaimana perannya?
Polisi menangkap empat orang tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Tersangka AB bertindak sebagai penyandang dana, otak kegiatan, sekaligus pemesan utama yang menyiapkan fasilitas dan menyalurkan uang muka sejak empat bulan sebelum penggerebekan. Sementara itu, tiga tersangka lain bertugas mengoperasikan mesin produksi. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, dua pelaku di antaranya merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada tahun 2019 dan 2022.
Bagaimana rencana sindikat mendistribusikan uang palsu tersebut?
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Para pelaku merancang dua rantai distribusi terpisah, yakni jaringan yang dikendalikan oleh pihak pemodal dan jaringan milik kelompok teknis pencetak. Selain disiapkan untuk diedarkan langsung, sindikat menyusun siasat untuk menyisipkan uang tiruan tersebut bersama tumpukan uang asli guna dimasukkan ke salah satu bank swasta. Meski sebagian lembaran telah dipotong dan disiapkan untuk diedarkan, kepolisian memastikan seluruh barang bukti berhasil disita sebelum menyentuh masyarakat luas.
Bagaimana proses pengungkapan dan ancaman pidana bagi pelaku?
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi ruko tertutup. Operasi penggerebekan dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Atas perbuatannya memproduksi dan merencanakan peredaran uang palsu, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.






