Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Langkah strategis ini disepakati guna mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak 2024. Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, Bawaslu RI dan KASN berkomitmen mengawasi dan menindak potensi pelanggaran netralitas demi menjaga integritas birokrasi pemerintah.
Penguatan pengawasan ini didasari oleh catatan data pelanggaran netralitas pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data KASN pada tahun 2020 dan 2021, terdapat sebanyak 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari total laporan tersebut, sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen terbukti melanggar asas netralitas. Atas pelanggaran tersebut, sebanyak 1.413 ASN atau 88,5 persen telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. KASN juga mencatat bahwa modus pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial yang mencapai 30,4 persen.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Sebagai bagian dari rangkaian upaya pencegahan kelembagaan, Bawaslu telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan. Selain itu, Bawaslu mengeluarkan surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022 yang mengimbau seluruh kementerian, lembaga, serta jajaran TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat maupun pegawai di instansi terkait sebagai anggota atau pengurus partai politik. Guna mempermudah proses pemantauan, KASN dan Bawaslu juga bersepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN yang dinamakan SIAPNET.
Upaya penguatan literasi dan netralitas juga menyentuh tingkat wilayah. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jakarta Pusat secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Rabu (18/2) di Jakarta. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan literasi kepemiluan, mendorong pengawasan partisipatif, serta memperkuat netralitas ASN. Program edukasi dan sosialisasi regulasi pemilu dalam kesepakatan tersebut difokuskan kepada para penyuluh agama, guru madrasah, hingga jajaran ASN di lingkungan Kemenag Jakarta Pusat.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Di samping penegakan netralitas aparatur, pengawasan kepemiluan kini menghadapi tantangan pergeseran metode politik uang yang beralih ke media digital, seperti transaksi transfer saldo, dompet digital (e-wallet), hingga aset digital. Bawaslu saat ini tengah menyiapkan struktur atau unit khusus untuk menangani kejahatan digital dalam pemilu serta memperkuat pelaksanaan patroli siber. Terkait pengawasan dana pemilu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J H Malonda berharap kewenangan lembaganya dalam melakukan audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dapat diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.






