Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi ketentuan batas minimum harga saham yang selama ini berlaku di pasar modal. Langkah ini akan menghapus batas bawah Rp 50 yang selama ini dikenal sebagai saham gocap, sehingga harga saham terendah bisa menyentuh Rp 1 per lembar. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses likuiditas dan mendorong proses pembentukan harga pasar yang lebih baik. Bagi para pelaku pasar, rencana perubahan regulasi ini memerlukan penyesuaian strategi investasi agar portofolio tetap terjaga.
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh investor adalah memeriksa kembali portofolio investasi saat ini, terutama untuk saham yang tertahan di level Rp 50. BEI telah melakukan diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026, serta menjaring respons dari investor global mengenai rencana ini. Saham-saham gocap perlu dipantau secara ketat karena begitu aturan baru diterapkan, harga saham tersebut berpotensi mengalami pergerakan menuju batas terbawah yang baru.
Langkah berikutnya adalah memahami mekanisme baru dari kebijakan ini untuk mengambil keputusan yang objektif. Berdasarkan informasi yang awalnya beredar di platform Stockbit, BEI juga berencana mengubah klasifikasi batasan auto rejection. Untuk kategori auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan lagi persentase. Mengetahui batasan ini penting agar investor dapat mengantisipasi pergerakan harga pada saham-saham berkapitalisasi kecil.
Seputar Pertamina Talks Episode 2, Jadwal, Tema, dan Pengisi Acara

Untuk rentang harga yang lebih tinggi, investor harus merumuskan ulang batasan toleransi risiko berdasarkan aturan persentase yang baru. Saham di rentang harga Rp 11 hingga Rp 200 akan memiliki batas ARA 35 persen, rentang Rp 201 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARA 25 persen, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20 persen. Sementara itu, batas ARB untuk ketiga rentang harga tersebut akan diseragamkan menjadi 15 persen. Menetapkan rencana batasan kerugian secara disiplin sesuai persentase ini menjadi langkah penyelamatan modal yang krusial.
Selain itu, pelaku pasar perlu menyesuaikan cara menganalisis peluang transaksi seiring dengan perubahan aturan ini. Karena saham di bawah Rp 50 kini dapat diperdagangkan hingga Rp 1, likuiditas transaksi yang sebelumnya macet dapat terbuka kembali. Hindari melakukan spekulasi berlebihan hanya karena harga nominal saham terlihat sangat murah. Investor sebaiknya tetap mengutamakan analisis fundamental serta memantau volume transaksi harian untuk memastikan adanya likuiditas yang sehat sebelum mengambil posisi.
Pemerintah Indonesia Bantah Tudingan Bantu China Hindari Tarif Amerika Serikat

Hingga saat ini, rencana revisi batas minimum harga saham oleh BEI masih dalam tahap pembahasan. Jeffrey Hendrik belum menyebutkan secara pasti kapan ketentuan tersebut akan diimplementasikan. Otoritas bursa masih menghimpun masukan dari pelaku pasar sekaligus mengukur kesiapan platform perdagangan para Anggota Bursa (AB). Mengingat detail mekanisme dan tanggal pasti pemberlakuan belum sepenuhnya final, investor disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dan mempersiapkan langkah antisipasi sejak dini.






