Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini ditetapkan sebagai salah satu kelompok peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan mengalami pemotongan gaji setiap bulannya. Program Tapera ini pada dasarnya merupakan sebuah sistem penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Sebagai bentuk tabungan, dana yang dikumpulkan dari potongan tersebut tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan secara khusus untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Selain untuk pembiayaan perumahan, dana simpanan ini juga dapat dikembalikan kepada peserta beserta dengan hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan mereka dinyatakan berakhir.
Terkait dengan besaran simpanan yang harus dibayarkan, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai persentase potongan untuk iuran Tapera ini. Besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari total gaji atau upah yang diterima oleh pekerja setiap bulannya. Namun, jumlah 3 persen ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja itu sendiri. Besaran iuran tersebut dibagi menjadi dua bagian dengan porsi yang berbeda. Sebesar 0,5 persen dari besaran tersebut ditanggung oleh pihak pemberi kerja, sedangkan sisa 2,5 persen lainnya wajib dibayarkan langsung oleh pekerja melalui potongan gaji bulanan mereka.
Bank Indonesia dan ASPI Resmi Meluncurkan Kartu Kredit Indonesia

Khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan perkalian besaran simpanan Tapera memiliki aturan tersendiri. Perhitungan tersebut ditentukan berdasarkan sumber penghasilan PNS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun ketentuan mengenai bagaimana mekanisme penyetoran simpanan ini diatur secara resmi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yaitu Menteri Keuangan. Hal ini memastikan bahwa setiap potongan gaji PNS untuk Tapera memiliki landasan hukum dan koordinasi yang jelas di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai nominal potongan yang akan diterima, terdapat skema simulasi potongan iuran PNS. Simulasi ini didasarkan pada besaran gaji pokok PNS dari golongan I sampai golongan VI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai contoh simulasi hitungnya, jika seorang PNS memiliki gaji pokok sebesar Rp 2.785.700, maka potongan iuran Tapera yang menjadi kewajiban pekerja adalah sebesar 2,5 persen. Dari perhitungan 2,5 persen dikalikan dengan Rp 2.785.700, maka estimasi iuran Tapera yang harus dipotong dari gaji PNS tersebut adalah sebesar Rp 69.642 setiap bulan.
Bank Indonesia Resmikan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel sebagai Alternatif Jaringan Domestik

Di sisi lain, pihak pemberi kerja memiliki tanggung jawab penuh dalam proses penyetoran dana simpanan ini. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya. Potongan iuran Tapera tersebut harus disetorkan kepada BP Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Pemerintah juga mengantisipasi jika tanggal batas akhir tersebut bertepatan dengan hari non-aktif. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan Tapera tersebut wajib dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Mekanisme ini diterapkan agar proses administrasi dan pengelolaan dana Tapera berjalan tertib dan tepat waktu.






